Foto : Ketua Umum PGI Pdt Gomar Gultom (sebelah kiri) bersama Sekretaris Umum PGI-S Kota Depok Mangaranap Sinaga (sebelah kanan)
LABORA NEWS | Jakarta — Pendapat Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonnesia (PGI) Pdt. Gomar Gultom terkait tentang wacana pembahasan dan terbitnya Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang saat ini dalam proses pembuatan dan pembahasan di DPR RI.Pendekatan Rancangan Undang-undang (RUU) ini menurut Ketua Umum PGI Pdt. Gomar Gultom sangat infantil alias segala sesuatu dilarang. Padahal, kata dia, negara lain seperti Uni Emirat Arab dan beberapa negara lain mulai membebaskan minuman beralkohol untuk dikonsumsi dan beredar luas di masyarakat.
Sebaliknya, Indonesia malah melarang hal yang mulai dibebaskan oleh negara lain alias mundur beberapa langkah ke belakang.”Saya melihat pendekatan dalam RUU LMB (RUU Minol) ini sangat infantil, apa-apa dan sedikit-sedikit dilarang. Kapan kita mau dewasa dan bertanggung-jawab?” kata Pdt Gomar Gultom melalui pesan singkat, Jumat (13/11).
Alih-alih larangan, Pdt Gultom menyebut yang dibutuhkan saat ini adalah pengendalian, pengaturan, dan pengawasan yang ketat, dan mesti diikuti oleh penegakan hukum yang konsisten. Menurut Pdt. Gultom, aturan-aturan berkaitan dengan minuman beralkohol sendiri telah diatur dalam KUHP (pasal 300 dan 492) dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 25/2019. “Yang dibutuhkan adalah konsistensi dan ketegasan aparat dalam pelaksanaannya,” kata dia.
Lagi pula, menurut Pdt. Gultom, tak semua hal mesti diselesaikan dengan Undang-undang. Apalagi ragam tradisi berkaitan dengan minuman alkohol yang telah lama ada di diri masyarakat juga tak bisa dipukul rata dengan satu kebijakan atau perundang-undangan. Hal yang jauh lebih penting, katanya, adalah pembinaan serius oleh seluruh komponen masyarakat agar warga makin dewasa dan bertanggung-jawab. “Janganlah sedikit-sedikit kita selalu hendak berlindung di bawah undang-undang dan otoritas negara, dan dengan itu jadi abai terhadap tugas pembinaan umat,” lanjutnya.
Alih-alih RUU Minol, Gultom menyebut ada RUU lain yang lebih mendesak untuk dibahas DPR karena lama diabaikan. Seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga., malah diabaikan. Padahal RUU ini sangat mendesak karena menyangkut masalah-masalah struktural yang sulit diselesaikan tanpa kehadiran sebuah regulasi yang berwibawa,” kata dia.
Seperti diketahui sebelumnya, 21 Anggota DPR dari Fraksi PPP, PKS, dan Partai Gerindra mengusulkan RUU Minol. Sejumlah sanksi disiapkan bagi penjual dan konsumen miras. (MS)
|
(sumber berita CNN Indonesia)