PENDIDIKAN & OLAHRAGA

Komisioner KPAI, Retno : Sesuai Permendikbud No. 82 Tahun 2015 Perlu dibentuk Satgas Perlindungan Anak ditiap Sekolah

Depok-Laboranews.com

Saat ini Depok masih pada predikat Kota Layak Anak pada level Nindya, dari beberapa pertanyaan pada Seminar ini ternyata ada perundungan, kekerasan seksual, dan kasus intoleransi, ini yang perlu dibenahi . Seperti yang dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim, mengakui bahwa dalam pendidikan ada 3 dosa besar , yakni perundungan, kekerasan seksual dan intoleransi, dan nyatanya memang ada terjadi di sekolah seperti kasus intoleransi yang memang ada muncul di kota Depok seperti beberapa waktu yang lalu, dalam pemilihan ketua OSIS di suatu sekolah, dikatakan Retno Listiyarti M.Si Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI), Kamis ( 17/11/22) pada acara Seminar Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kota Depok Sebagai Kota Layak Anak yang digelar oleh DPD Sekber Wartawan Indonesia ( SWI) di Gedung Serbaguna Balai Rakyat Depok Jaya, Jl. Bangau Raya Kota Depok.

” Kami berharap ada perbaikan yakni dengan membangun sistem pengaduan yang jelas tidak tunggal, membentuk Satgas Anti Kekerasan oleh Dinas Pendidikan ditiap sekolah dan SOP cara penanganan, ada kerjasama antara SKPD/ OPD ini sangat perlu masukan bagi masyarakat dan kalau ada pengabaian boleh lapor ke KPAI kami siap menangani dan memang KPAD belum ada di Kota Depok, kalau kita punya komitmen perlindungan anak, kita harus membangun sistem Pencegahan yang baik dengan membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah ( KPAD) Kota Depok, saya yakin Pemkot Depok mampu membiayai KPAD,” ungkap Retno.

Kemendikbudristek harus menguatkan sosialisasi ke jajarannya, para guru dan birokrat terkait Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, diperintahkan harus membentuk Satgas Anti perundungan terdiri dari kepala sekolah, perwakilan guru, orang tua dan murid, SK oleh Kepala sekolah dengan menyusun SOP bagaimana penanganannya, masih banyak sekolah di Depok belum membentuk hal itu jadi Permendikbud No. 82 belum terimplementasi dengan baik.

“Terkait SDN di Pondok Cina, saya baca berita dari teman-teman media, katanya akan didirikan mesjid, berdasarkan kebutuhan ditengah kota , kemudian SD nya di recroping, Kalau di DKI Jakarta , sudah lebih dari 100 SD di recroping, karena muridnya sedikit, sebab gak efektif,sehingga digabung, lalu gedung lama yang ditinggal tersebut, dibangun menambah gedung SMPN atau SMKN yang dibutuhkan atau ditambahin,saya tidak tahu apa di Pondok Cina sudah ada belum SMPN atau SMAKN atau ” apakah yang mau sholat disitu, katanya tidak ada mesjid dia bisa sholat dulu ditempat yang berbeda itu lebih mendesak dari kebutuhan sarana pendidikan anak-anak kita., Mungkin pemerintah sudah kelebihan SMPN atau SMAKN di Depok, besok kami akan cari tanyakan kepada murid kelas 5 dan 6 untuk menanyakan terkait pemindahan ini,”jelas Retno.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Depok, Indro mengatakan bahwa kasus kekerasan pada anak di Kota Depok, ada 50 laporan kasus penganiayaan pada anak, dan terkait ramainya tawuran Polres sudah membentuk yang namanya tim Resisi, setiap malam pihaknya melakukan patroli, jika ada tawuran misalkan dibawah umur akan dilakukan proses hukum seperti pembinaan.

Ketua Sekber Dindin Syarifuddin juga mengatakan,”pemerintah kedepan berkolaborasi dengan instansi terkait, untuk mengatasi persoalan ini, diperlukan perlindungan anak dan perempuan dengan membentuk satgas perlindungan anak ditiap lingkungan RW,agar supaya dapat meminimalisir kekerasan anak dan perempuan yang tidak terjamah oleh pemerintah, seminar ini sebagai koreksi kepada pemerintah,supaya Depok terwujud kota layak anak,”ungkapnya.

Hadir dalam seminar Nasional wartawan , Komisiiner KPAI Retno, Asisten Sekda Kota Depok Sri Utomo, Mewakili Disporyata Dadang,mewakili Disdik Eni P, Diskarpus Nurhasanah,Setwan DPRD Fajar Sirait, Himpaudi Yunita, PPA Polresta Indro,DPP SWI Heri Budiman.

(rh)

berita lainnya

Inovasi Ini Bikin Putra Bojonegoro jadi Hero

Rohana Sinaga

Dinas Pendidikan Kota Depok Raih Penghargaan dari Ombudsman

Rohana Sinaga

Disdik Depok Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan untuk Peningkatan Kompetensi Pegawai

Rohana Sinaga
error: Content is protected !!