Depok – Laboranews.com
Bertempat di Hotel Savero Jl. Margonda Raya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan ( DLHK) Kota Depok gelar Rencana Kerja Tahun 2024 untuk Perencanaan Tahun 2025 yang dihadiri perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup ( KLHK ) sebagai narasumber , Wakil Walikota Imam Budi Hartono, Kadis DLHK Abdul Rahman, Kepala Bappeda Dadang Wihana, Senin (19/2/24).
Perwakilan Kementerian LHK Edward Nixon Pakpahan memaparkan Indikator Capaian Pengurangan sampah dan penanganan sampah.
” Ini penting buat kita semua informasi umum saja bahwa ada program adipura menilai kinerja lingkungan hidup Kota dan cara sederhana menilai atau mengklasifikasi kelas Kabupaten/ Kota versi kinerja pengolahan sampah , jadi bisa kita lihat ini ada 4 indikatornya,” kata Edward Nixon pada saat menyampaikan paparannya.
Disebutkannya 4 indikator tersebut adalah 1. Indikator yang dinilai itu untuk menilai atau mengklasifikasi kelas kabupaten/ kota adalah status Jakstrada, 2. Status TPA, 3. Status Pengelolaan sampah 4. Status RTH ( Ruang Terbuka Hijau).
” Jadi pengamatan awal termasuk RTH tadi, ada peta dari pak Kepala Bappeda memang Depok ini kalau kita klasifikasikan berdasarkan 4 indikator sederhana ini, Depok menempati di kelas tiga atau di kelas 4, itu realita kita dekat dengan Jakarta, kita bicara solusi,” ucapnya.
Edward Nixon mengatakan bahwa penanganan sampah ini adalah hal yang serius, ada undang-undang yang mengatur, sudah ada penegakan hukum di 2 provinsi yakni Banten dan Jawa barat, pihaknya siap membantu bagaimana Depok untuk lebih bagus lagi.
Masih dari Edward Nixon,” Kami sarankan, tadi disebutkan kita akan melakukan semua jurus untuk membereskan sampah Kota Depok, tetapi dicatat juga secara regulasi ada Perpres No.97 Tahun 2017 tentang Jakstranas ( arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan sampah Rumah tangga tingkat nasional yang terpadu dan berkelanjutan.
Cukup mengacu kepada Perpres tersebut yakni mengurangi dan menangani sampah.
indikator mengurangi sampah yakni 1. Bagaimana Depok membatasi timbunan sampah,2. Daur ulang 3. Pemanfaatan kembali.
Untuk Indikator pencapaian Penanganan sampah yakni 1. Pemilahan sampah,2. Penurunan sampah ke pemrosesan akhir, 3. Peningkatan jumlah sampah ke pusat pengolahan, 4. Peningkatan sampah menjadi bahan baku sumber energi.
” Hal ini semua ada di Perpres, semua jurus arahkan kesini, Pemerintah Daerah harus bekerja sesuai regulasi,” katanya.
Sementara itu Kepala Bappeda Kota Depok, Dadang Wihana menyarankan agar memilah sampah mulai dari diri.
” Edukasinya harus berbasis keluarga, propaganda penggunaan sapu tangan, tumbler harus dimulai lagi, hal ini kita gaungkan,” ujarnya.
Dadang menambahkan, Sosialisasi bank sampah, pemilahan sampah, saat ini alokasi dana kelurahan 2,5 miliar dan penanganan sampah masuk menu wajib, narasumbernya mungkin dari DLHK atau komunitas bank sampah, Dadang berharap agar membuat struktur pendampingan di setiap kelurahan yang mengingatkan dan mendampingi sampai sukses dalam pemilahan.
” Tahun ini masih ada sosialisasi pemilahan sampah agar DLHK sebagai pemangku urusan lingkungan hidup untuk memanfaatkan alokasi anggaran yang di kelurahan sampai dengan outcome bukan hanya hadir sebagai narasumber saja tetapi memanfaatkan alokasi anggaran itu agar memiliki dampak outcome, mohon agar kelurahan didampingi, memang sudah ada banyak bank-bank sampah yang sukses tetapi jangkauannya masih kurang dengan melihat kebutuhan untuk mereduksi sampah di Kota Depok,” jelasnya. (Rh)