Depok – Laboranews.com | Anggota DPRD Kota Depok Komisi A dari Fraksi Gerindra, Edi Masturo, menyoroti lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait perizinan, khususnya dalam hal kepatuhan pengembang terhadap regulasi. Ia menegaskan bahwa Perda harus ditegakkan secara konsisten untuk menciptakan ketertiban dalam pembangunan di Kota Depok.
“Perda perizinan yang ada sebenarnya sudah baku, namun kenyataannya di lapangan banyak yang tidak memenuhi syarat. Kita melihat banyak perizinan yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya,” ujar Edi usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Jumat (23/5/2025).
Menurutnya, penegakan Perda menjadi tanggung jawab Satpol PP, terutama setelah keluarnya Surat Peringatan ke-3 (SP3)/ Pelimpahan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Pada tahap tersebut, Satpol PP wajib melakukan penyegelan terhadap bangunan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Jika setelah penyegelan tidak ada itikad baik untuk mengurus IMB, maka bangunan harus dibongkar. Salah satu contohnya adalah bangunan milik Sambal Bakar,” jelasnya.
Namun Edi juga menekankan bahwa kebijakan harus tetap mempertimbangkan ruang mediasi dan itikad baik dari investor atau pengembang. Ia menegaskan, pembongkaran bukan langkah kaku yang langsung diambil jika ada proses pengurusan IMB yang sedang berjalan.
“Kita tidak ingin merugikan investor. Kalau memang ada niat baik untuk mengikuti aturan, tentu masih bisa ditoleransi. Penyegelan tetap dilakukan, tetapi pembongkaran bisa ditunda sambil menunggu kelengkapan izin,” tegasnya.
Edi berharap pengembang ke depan dapat lebih taat pada aturan dan pemerintah juga konsisten dalam menegakkan regulasi demi ketertiban dan kepastian hukum di Kota Depok. (Rohana)
