PENDIDIKAN & OLAHRAGA

Masih Ada Kursi Kosong, Disdik Depok Buka Lagi Pendaftaran SPMB SD dan SMP Negeri

Depok – Laboranews.com |  Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok kembali membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Tahun Pelajaran 2025/2026. Pembukaan tahap tambahan ini dilakukan karena masih terdapat kursi kosong di sejumlah satuan pendidikan.

Pendaftaran dibuka selama dua hari, mulai 1 hingga 2 Juli 2025, pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Kepala Disdik Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah, menjelaskan bahwa informasi mengenai sisa kuota yang belum terpenuhi dapat diakses melalui laman resmi SPMB di spmbkota.depok.go.id. Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 420/9045/Kpts/Disdik/2025, yang merupakan perubahan dari keputusan sebelumnya tentang penetapan pemenuhan kekosongan kursi penerimaan murid baru.

“Pengumuman jumlah pemenuhan kuota sudah ditayangkan di dashboard sistem aplikasi SPMB. Masyarakat bisa mengaksesnya langsung melalui website,” ujar Siti kepada berita.depok.go.id, Senin (30/06/2025).

Ketentuan untuk Jenjang SD

Siti menjelaskan, pemenuhan kekosongan kursi jenjang SD diprioritaskan bagi pendaftar jalur domisili yang memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok—baik yang sudah maupun belum berbarcode—dan telah berdomisili selama satu tahun di alamat yang sama.

Apabila masih belum terpenuhi, akan diprioritaskan pendaftar jalur domisili dengan KK Kota Depok, berusia antara enam tahun hingga enam tahun 11 bulan, belum memiliki Surat Tanda Selesai Belajar (STSB), dan telah tinggal satu tahun di alamat yang sama.

“Jika kursi belum terpenuhi juga, akan dipenuhi dari pendaftar jalur domisili dengan KK Kota Depok yang pindah dalam kelurahan atau antar kelurahan kurang dari satu tahun,” jelasnya.

Selanjutnya, bila kursi masih tersedia, akan dibuka untuk pendaftar dengan KK luar Kota Depok yang tinggal di wilayah perbatasan, dan terakhir dari pendaftar KK luar Kota Depok secara umum.

Ketentuan untuk Jenjang SMP

Sementara itu, untuk jenjang SMP, pengisian sisa kursi dilakukan melalui jalur domisili hingga kuota terpenuhi, sesuai ketentuan yang berlaku. Pengecualian berlaku untuk kelas seni di UPTD SMP Negeri 1 Depok.

“Untuk jenjang SMP, calon murid dari jalur domisili yang memiliki KK Kota Depok berbarcode dan telah satu tahun di alamat yang sama bisa mendaftar ke SMP Negeri mana pun di Depok. Jika KK belum berbarcode, wajib melampirkan KK lama sebagai dokumen pendukung,” ujar Siti.

Penentuan skor domisili didasarkan pada jarak terdekat menggunakan titik koordinat yang berada dalam wilayah Kota Depok.

Adapun untuk kelas seni di UPTD SMP Negeri 1 Depok, sisa kursi hanya dapat diisi oleh calon murid yang memiliki prestasi di bidang seni, yang dibuktikan dengan sertifikat sesuai petunjuk teknis dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 770/223/Kpts/Disdik/Huk/2025.

“Keputusan ini telah ditetapkan dan ditandatangani pada 26 Juni 2025,” tutup Siti. (Rh)

berita lainnya

Alat Sensor Al Karya Mahasiswa UPER, Mampu Petakan Jalan Rusak Dengan Akurat

Rohana Sinaga

PBB Tunjuk UPER Kembangkan Green Chemistry Bersama Kemenperin dan Yale University

Rohana Sinaga

Disdik Kota Depok Gelar Bimtek Operator Dapodik untuk Sinkronisasi dan Validasi Data 2024

Rohana Sinaga
error: Content is protected !!