POLITIK

Mangihut Sinaga Pertanyakan Calon Hakim Agung Heru Pramono Soal Pinjam Meminjam, Royalti Musik, hingga Robot Trading

Gambar: Mangihut Sinaga, S.H., M.H. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar saat Fit and Proper Test Komisi III DPR RI dengan para Calon Hakim Agung

Penulis: Axel

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Mangihut Sinaga, mengajukan sejumlah pertanyaan kritis kepada Calon Hakim Agung Nomor Urut 1, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung Tahun 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Pertanyaan tersebut menyoroti isu-isu aktual yang belakangan menjadi perhatian publik, mulai dari kriminalisasi kasus pinjam meminjam, pembayaran royalti musik, hingga persoalan robot trading yang menimbulkan perdebatan masuk ranah perdata atau pidana.

Mangihut menyoroti praktik pinjam meminjam uang yang sering kali bergeser ke ranah pidana. Ia menilai, seharusnya perkara keterlambatan pembayaran utang diatur sebagai wanprestasi dalam hukum perdata, namun kenyataannya kerap dipidanakan sebagai penipuan.

“Terjadi kebingungan soal pinjam meminjam, meminjam uang tidak dibayar dengan tepat waktu, lalu dilaporkan sebagai penipuan. Padahal sudah diatur sebagai wanprestasi, akan tetapi sampai saat ini masih terus terjadi dan dijadikan untuk mengkriminalisasi orang sebagai penipuan. Maka sebagai Hakim nantinya harus bisa memberikan suatu pandangan atas permasalahan ini. Apalagi para korbannya ini adalah rentenir orang kaya, sedangkan peminjamnya masyarakat kecil yang akhirnya dipenjara,” tegas Mangihut.

Selain itu, ia juga menyinggung usulan Heru Pramono terkait kewajiban membayar royalti hak cipta jika lagu diputar dalam konteks komersial, seperti di restoran atau hotel. “Anda telah membuat suatu masukan terkait usaha-usaha restoran dan hotel yang tidak membayar royalti musik dengan alasan hiburan. Apa antisipasinya?” tanya Mangihut.

Tak hanya itu, Mangihut turut mengangkat fenomena robot trading yang kian marak. Menurutnya, ada kerancuan dalam pengklasifikasian perkara ini, karena di satu sisi dapat dikategorikan sebagai perkara perdata, namun pada praktiknya juga mengandung unsur pidana.

“Perkara terkait robot trading ada yang menyampaikan ini perdata, yakni perkumpulan yang mengelola dan menghimpun uang, akan tetapi pada akhirnya macet dan menjadi persoalan. Di satu sisi juga ada unsur pidananya,” tambahnya.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut mencerminkan konsistensi Komisi III dalam memastikan calon Hakim Agung yang dipilih memiliki keberanian, integritas, serta pemahaman mendalam terhadap permasalahan hukum yang berkembang di masyarakat.

berita lainnya

Mangihut Sinaga Soroti Urgensi Kepastian Hukum dalam Diskusi Publik Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 di DPP GOLKAR

Admin

Anomie dan Kematian Solidaritas: Membedah Tragedi Timothy Anugrah Saputra

Admin

MANGIHUT SINAGA TEGASKAN PENYELIDIKAN TRANSPARAN ATAS TRAGEDI PELAJAR SMP ‘FS’ DI SIMALUNGUN

Admin
error: Content is protected !!