POLITIK

Mangihut Sinaga Desak Pemerintah dan APH Terapkan Strategi Khusus Hadapi Darurat Narkotika di Sumut

 

Gambar: Mangihut Sinaga, S.H., M.H Anggota Komisi III Dapil Sumatera Utara III salah satu legislator yang gencar melawan penggunaan Narkotika

Penulis: Onche | Penyunting: Axel

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Mangihut Sinaga, S.H., M.H., menegaskan bahwa Provinsi Sumatera Utara (Sumut) saat ini berada dalam kondisi darurat narkotika nasional.

Pernyataan itu didasarkannya pada data Direktorat Narkotika Bareskrim Polri periode Januari – Oktober 2025, yang menempatkan Sumut sebagai provinsi dengan tingkat peredaran dan penyalahgunaan narkoba tertinggi di Indonesia, termasuk kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

Dalam keterangan resminya di Jakarta, Mangihut menyampaikan keprihatinan mendalam atas situasi tersebut dan menilai Sumut telah menjadi “episentrum darurat narkotika nasional” yang memerlukan intervensi strategis berskala besar dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Sumatera Utara telah menjadi pintu masuk empuk bagi jaringan narkotika internasional. Kondisi ini sudah melewati batas wajar dan mengancam masa depan generasi muda bangsa. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera bertindak melalui kebijakan strategi khusus yang konkret dan terukur,” tegas Mangihut.

Sumatera Utara Puncaki Kasus Narkoba Nasional

Data Bareskrim Polri menunjukkan hingga Oktober 2025, 38.934 kasus narkoba berhasil diungkap dengan 51.763 tersangka, terdiri dari 48.692 pria, 2.764 wanita WNI, dan 157 warga negara asing. Lebih mengkhawatirkan lagi, 150 anak di bawah umur ikut terseret dalam jaringan pengedaran, menjadikan Sumut sebagai provinsi dengan kasus narkoba anak tertinggi di Indonesia.

Polri juga melaporkan penyitaan 197,71 ton narkotika berbagai jenis, termasuk 184,64 ton ganja dan 6,95 ton sabu, serta berbagai jenis lain seperti ekstasi, kokain, heroin, tembakau gorilla, dan obat keras terlarang lainnya. Selain itu, nilai aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari jaringan bisnis narkotika mencapai Rp 221 miliar, menandakan bahwa kejahatan ini telah terorganisir lintas sektor dan lintas negara.

SIMAK JUGA :  Refleksi Penegakan Hukum 2025: Ketegasan Kuantitatif dan Tantangan Legitimasi

Menurut Mangihut Sinaga, skala masif dan kompleksitas jaringan ini tidak dapat ditangani dengan pola konvensional yang sekadar menekankan aspek penindakan. Ia menilai perlu adanya kebijakan nasional baru yang menyeimbangkan antara penegakan hukum, pencegahan, dan rehabilitasi dalam satu sistem terpadu.

“Kita perlu evaluasi menyeluruh dari hulu ke hilir mulai dari jalur masuk narkoba, pola penyidikan dan penuntutan, hingga efektivitas rehabilitasi pengguna. Semua harus diletakkan dalam satu kerangka kebijakan strategis nasional yang terpadu,” ujar legislator asal Dapil Sumut III itu.

Krisis Moral Aparat: Refleksi Kerapuhan Penegakan Hukum

Mangihut juga menyinggung munculnya sejumlah kasus keterlibatan aparat penegak hukum dalam jaringan narkotika, yang menurutnya menambah rumit persoalan ini.

Ia mencontohkan kasus terbaru di Sumut di mana seorang anggota Polda Sumut berinisial ES ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai karena terlibat dalam peredaran sabu seberat 1 kilogram, bersama tiga warga sipil.

“Kasus ini menegaskan bahwa ancaman narkotika tidak hanya menggerogoti masyarakat, tetapi juga telah menyusup ke tubuh penegak hukum sendiri,” ujarnya.

Oknum polisi yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang diperiksa Propam, sementara pihak kepolisian memastikan barang bukti yang disita bukan hasil sitaan lama yang dijual kembali.

Menurut Mangihut, kejadian ini memperlihatkan adanya krisis integritas dan lemahnya pengawasan internal di institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam perang melawan narkoba.

“Kalau penegak hukumnya saja sudah ikut bermain, bagaimana kita bisa berharap masyarakat takut pada hukum? Ini bukan hanya pelanggaran disiplin, tapi pengkhianatan terhadap negara,” tegasnya.

Ia menilai bahwa pembersihan internal Polri dan Kejaksaan harus menjadi bagian dari strategi nasional pemberantasan narkoba, karena kejahatan narkotika telah menyentuh lapisan moral dan mental aparat.

SIMAK JUGA :  Refleksi Penegakan Hukum 2025: Ketegasan Kuantitatif dan Tantangan Legitimasi

Dorongan Konkret: Evaluasi dan Operasi Terpadu

Dalam pernyataannya, Mangihut menggarisbawahi beberapa langkah prioritas yang harus segera dilakukan:

1. Operasi Penindakan Masif dan Terintegrasi: Penegakan hukum harus diperkuat hingga ke akar jaringan internasional, dengan fokus pada jalur peredaran di kawasan pesisir timur dan utara Sumut.

2. Evaluasi Total Lembaga Penegak Hukum: Audit menyeluruh terhadap kinerja dan integritas aparat di setiap level, termasuk koordinasi yang lebih sinkron antara Polri, BNN, dan Kejaksaan.

3. Pencegahan Berbasis Komunitas dan Pendidikan: Menggerakkan orang tua, sekolah, organisasi pemuda, dan kelompok masyarakat untuk aktif dalam edukasi bahaya narkoba.

Gambar: Mangihut Sinaga turut menandatangani Komitmen Pemberantasan Narkotika di Kab. Dairi

“Sumatera Utara sekarang menjadi indikator kesehatan hukum dan sosial kita. Bila aparat dan pemerintah daerah tidak bertindak cepat, kita akan kehilangan satu generasi karena narkotika,” ujarnya dengan nada serius.

Mangihut menegaskan bahwa perang terhadap narkoba bukan sekadar slogan politik, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata dan sistemik.

“Peredaran narkoba di Sumut bukan hanya masalah kriminal, tapi sudah jadi persoalan sosial, ekonomi, dan moral bangsa. Pemerintah dan aparat harus bergerak cepat, tegas, dan jujur. Ini ujian besar bagi integritas kita sebagai negara hukum,” pungkasnya.

berita lainnya

Anomie dan Kematian Solidaritas: Membedah Tragedi Timothy Anugrah Saputra

Admin

Hasil Pilkada 2024 Depok dan Jawa Barat Diumumkan KPU, Proses Berjalan Transparan dan Lancar

Rohana Sinaga

Mangihut Sinaga, S.H., M.H. Soroti Lemahnya Pemberantasan Narkoba di Pematangsiantar: “Jangan Setengah Hati, Tangkap Bandarnya!”

Admin
error: Content is protected !!