RAGAM

Wali Kota Depok Serahkan SK kepada 7.036 PPPK Paruh Waktu

Depok – Laboranews.com |  Sebanyak 7.036 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota Depok Supian Suri. Penyerahan SK tetap berlangsung khidmat meski diguyur hujan, tanpa menyurutkan semangat para pegawai yang dilantik.

Kepala BKPSDM Depok, Rahman Pujiarto, Jumat (19/12/25)

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto, menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan bagian dari total 7.137 PPPK Paruh Waktu yang diusulkan Pemerintah Kota Depok.

“Hari ini dilakukan pengangkatan dan penyerahan SK untuk 7.036 orang dari total 7.137 yang kami usulkan,” ujar Rahman.
Ia menambahkan, pengangkatan ini merupakan peningkatan status bagi para pegawai yang sebelumnya berstatus honorer atau tenaga berbasis kegiatan tertentu (BKTT) dan tersebar di berbagai perangkat daerah, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga dinas-dinas di lingkungan Pemkot Depok.

Rahman berharap, dengan diterimanya SK tersebut, para PPPK Paruh Waktu dapat semakin termotivasi dan meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat.

SIMAK JUGA :  PSI Depok Wujudkan Program Ketahanan Pangan, Bagikan 2000 Ikat Kangkung kepada Warga

Senada dengan itu, Wali Kota Depok Supian Suri menegaskan bahwa masa berlaku SK PPPK Paruh Waktu sangat bergantung pada kinerja masing-masing pegawai. Hal tersebut disampaikannya usai melantik ribuan PPPK Paruh Waktu di Stadion Merpati, Depok Jaya, Pancoran Mas, Jumat (19/12/2025).

Menurut Supian, pelantikan ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan PPPK Paruh Waktu yang akan bertugas di berbagai unit pelayanan publik.

“Secara formal negara mengakui keberadaan teman-teman semua sebagai PPPK Paruh Waktu. Ini adalah anugerah, tetapi di balik itu ada kewajiban besar untuk melayani masyarakat Kota Depok,” katanya.

Supian mengingatkan bahwa pengakuan tersebut harus dibarengi dengan tanggung jawab dan kinerja yang maksimal. Ia menegaskan, kualitas pelayanan yang diberikan akan menentukan keberlanjutan masa kerja PPPK Paruh Waktu.
“SK ini bisa berlaku lama atau singkat, sangat tergantung pada kinerja. Jika kinerjanya dinilai kurang baik, sangat mungkin hanya berlaku satu atau dua tahun,” ujarnya.

Sebaliknya, PPPK Paruh Waktu yang menunjukkan kinerja baik dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat akan terus dipertahankan sebagai bagian dari penguatan pelayanan publik di Kota Depok.
“Kalau berkinerja bagus dan memberikan yang terbaik, Insya Allah pemerintah kota dan negara akan terus menjadikan PPPK Paruh Waktu sebagai bagian penting dalam melayani masyarakat,” pungkas Supian.

SIMAK JUGA :  Penataan Simpang GDC Tuntas, Arus Lalu Lintas Kian Lancar

(RhS)

berita lainnya

Tirta Asasta Depok Terus Berkomitmen Wujudkan Layanan Air Bersih yang Merata

Rohana Sinaga

Anggota DPRD Prov Sumut Viktor Silaen Bersama BNNK Siantar Sosialisasikan Perda Provsu No.1 Tahun 2019 di SMAN 1 Silaen

Rohana Sinaga

Indra Gunawan : Reforma Agraria Senjata Utama Perang Lawan Kelaparan, BPN Palangka Raya Dukung Swasembada Pangan

Rohana Sinaga
error: Content is protected !!