POLITIK

Mangihut Sinaga Soroti Urgensi Kepastian Hukum dalam Diskusi Publik Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 di DPP GOLKAR

Gambar: Para anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Menghadiri Acara Diskusi Publik di DPP Golkar; Mangihut Sinaga (tengah), H. Benny Utama (kiri), Fransiscus Maria Agustinus Sibarani (kanan)

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Mangihut Sinaga, S.H., M.H., turut hadir dan menyimak secara aktif jalannya Diskusi Publik Bidang Kebijakan Hukum dan HAM DPP Partai Golkar yang mengangkat tema: “Quo Vadis Pemilu Indonesia? Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Pemilu Serentak 2029”, bertempat di Aula Grha GOLKAR, Slipi, Jakarta Barat.

Diskusi ini diinisiasi oleh DPP Partai Golkar sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai akan membawa konsekuensi besar terhadap desain sistem pemilu nasional ke depan, termasuk potensi implikasi terhadap keserentakan pemilu legislatif dan eksekutif pada 2029.

Dalam kesempatan tersebut, Mangihut Sinaga menegaskan pentingnya peran penegak hukum, khususnya kejaksaan, dalam memastikan bahwa seluruh proses demokrasi tidak hanya berjalan sesuai konstitusi, tetapi juga menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat.

SIMAK JUGA :  Refleksi Penegakan Hukum 2025: Ketegasan Kuantitatif dan Tantangan Legitimasi

 

Gambar: Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Mangihut Sinaga (kiri), Fransiscus Maria Agustinus Sibarani (tengah), Nurul Arifin (kanan)

“Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 adalah momentum bagi kita semua untuk tidak hanya melihat aspek teknis pemilu, tetapi juga menata kembali sistem ketatanegaraan kita agar lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Dalam konteks ini, jaksa bukan sekadar pelaksana hukum, tapi penjaga konstitusi dan keadilan demokrasi,” tegas Mangihut.

Mangihut juga menyampaikan bahwa sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan HAM, dirinya sangat menaruh perhatian pada proses legislasi yang akan dilakukan pascaputusan tersebut. Ia mendorong agar DPR RI bersama pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK dengan pembaruan undang-undang secara partisipatif dan transparan.

Diskusi ini menghadirkan pembicara kunci seperti Wakil Ketua DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Dr. Ir. H. Adies Kadir, SH., M.Hum, serta sejumlah narasumber terkemuka di bidang hukum dan konstitusi, seperti Prof. Dr. Mahfud MD, Arteria Dahlan, SH, MH, dan Prof. Dr. Valina Singka Subekti.

SIMAK JUGA :  Refleksi Penegakan Hukum 2025: Ketegasan Kuantitatif dan Tantangan Legitimasi

Mengakhiri komentarnya, Mangihut menambahkan:

“Keadilan itu tidak boleh menjadi milik elit semata, tapi harus menjadi milik seluruh rakyat. Sebab itulah kita harus mengawal semua proses penataan hukum ini agar tidak menyimpang dari nilai-nilai demokrasi dan keadilan sosial.”

berita lainnya

Mangihut Sinaga Soroti Penggunaan Restorative Justice dalam Kasus Narkotika pada FNP Calon Hakim Agung bersama Komisi III DPR RI

Admin

Mangihut Sinaga Tekankan Pentingnya Pengamalan Empat Pilar Kebangsaan dalam Kehidupan Berbangsa

Admin

WS-RH Gelar Kampanye Terbatas di Kecamatan Pulau Laut

Admin
error: Content is protected !!