POLITIK

Mangihut Sinaga Soroti Penggunaan Restorative Justice dalam Kasus Narkotika pada FNP Calon Hakim Agung bersama Komisi III DPR RI

Gambar: Mangihut Sinaga, S.H., M.H. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar pada Fit and Proper Test Calon Hakim Agung dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan

Penulis: Axel

Jakarta, 11 September 2025 — Agenda uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung Tahun 2025 kembali digelar di Komisi III DPR RI, Kamis (11/9/2025). Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Dapil Sumatera Utara III, Mangihut Sinaga, S.H., M.H., memberikan pertanyaan kritis kepada Julius Panjaitan, S.H., M.H., yang diajukan sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana.

Dalam forum tersebut, Mangihut menyoroti isu penerapan restorative justice pada tindak pidana narkotika. Menurutnya, konsep tersebut dapat menimbulkan masalah serius jika tidak disertai mekanisme pengawasan yang ketat.

“Di KUHAP kita nanti narkoba akan ditempatkan sebagai bagian dari Restorative Justice. Saya kurang sepaham karena menurut saya rehab sebagai pengguna masih tetap bertambah dan berkepanjangan kasusnya. Apalagi masih banyak penyimpangan seperti barang bukti 30 gram yang disita akhirnya dimanipulasi menjadi 0.03 gram. Menyebabkan konsekuensi dari pengedar menjadi pengguna. Hal ini terjadi karena tidak ada fungsi pengawasan, mulai siapa yang mengawasi penyidik dan penuntut umum sehingga seringkali disalahgunakan. Apalagi dengan adanya penerapan Restorative Justice,” ujar Mangihut.

SIMAK JUGA :  Refleksi Penegakan Hukum 2025: Ketegasan Kuantitatif dan Tantangan Legitimasi

Ia kemudian mempertanyakan langkah konkret Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir peradilan untuk mencegah penyalahgunaan tersebut.

“Terkait dengan hal tersebut, Anda sebagai benteng terakhir peradilan (Mahkamah Agung) bagaimana penyelesaiannya? Karena selain rehabilitasi untuk pengguna, tetapi juga harus dapat membuat efek jera. Terkhusus di Sumatera Utara saat ini nomor satu pengguna narkoba di Indonesia — inang-inang, opung-opung juga pengguna, apalagi anak-anak,” tegas Mangihut.

Pertanyaan tersebut mempertegas posisi Komisi III DPR RI dalam memastikan calon hakim agung di kamar pidana benar-benar memiliki sikap tegas, integritas tinggi, serta kepekaan sosial terhadap maraknya peredaran narkoba yang telah menyentuh berbagai lapisan masyarakat.

berita lainnya

Ormas Partisipasi Kristen Indonesia (PARKINDO) Sebagai Rumah Aspirasi Umat Kristen Gelar MUNAS IV

Rohana Sinaga

Pilar Pilar Kebangsaan Diharapkan Mampu Memperkuat Generasi Muda Dalam Mengisi Kemerdekaan

Admin

Bukan Sekedar Regulasi, RUU Pengelolaan Ruang Udara adalah Sebuah Lompatan Peradaban

Admin
error: Content is protected !!