Uncategorized

Mengenal SDGs Desa

Jakarta | www.laboranews.com, – Sudah hampir sebulan ini Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan  Transmigrasi Abdul Halim Iskandar rajin berkeliling daerah. Dalam setiap pertemuan dengan pimpinan daerah dan kepala desa Halim selalu memperkenalkan program baru kementeriannya. SGDs atau program pembangunan berkelanjutan desa, namanya.

SDGs Desa ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2017 tentang tujuan pembangunan berkelanjutan nasional. Dalam Perpres itu disebutkan ada 17 tujuan pembangunan berkelanjutan nasional. Sementara SDGs desa menambahkan satu tujuan lagi. Artinya, SDGs desa memiliki 18 tujuan pembangunan berkelanjutan desa.

Ke-18 SDGs desa itu adalah:

1. Desa Tanpa Kemiskinan

2. Desa Tanpa Kelaparan

3. Desa Sehat dan Sejahtera

4. Pendidikan Desa Berkualitas

5. Keterlibatan Perempuan Desa

6. Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi

7. Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan

8. Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata

9. Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan

10. Desa Tanpa Kesenjangan

11. Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman 12. Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan

13. Tanggap Perubahan Iklim

14. Desa Peduli Lingkungan Laut

15. Desa Peduli Lingkungan Darat

16. Desa Damai Berkeadilan

17. Kemitraan untuk Pembangunan Desa

18. Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.

Menurut Halim, keistimewan SDGs desa terletak pada butir ke-18. Di mana pembangunan desa harus berlandaskan pada kebudayaan lokal atau kearifan lokal yang ada di desa itu.

“Kami melokalkan SDGs global ke dalam konteks desa, agar memudahkan kampanye, implementasi di lapangan, dan pengorganisasian dari pusat ke desa,” kata Menteri Halim Iskandar awal November lalu.

Agar SDGs desa ini terwujud, Kementerian mengeluarkan Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa 2021. Penggunaan dana desa pada 2021 harus mengacu pada 18 tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) desa yang telah disusun itu. Intinya, penggunaan dana desa itu mengacu pada dua hal yakni peningkatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.

Halim mencontohkan dua poin dalam SDGs Desa, yakni desa tanpa kemiskinan, dan desa tanpa kelaparan.

Agar tak terjadi kemiskinan dan kelaparan maka desa bisa membangun wisata mengembangkan UMKM, atau mengembangkan potensi lain yang ada di desa itu. “Itu wasilah (perantara) biar seluruh warga desa tidak ada lagi yang kelaparan dan miskin,” ujarnya.

SDGs merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.

“Negara lain belum ada yang menurunkannya hingga level desa,” kata Halim.

Tujuan pembuatan SDGs desa ini, kata Halim, agar dunia tahu bahwa di Indonesia telah melaksanakan pembangunan berbasis desa yang menggunakan konsep global.

Jika konsep SDGs desa ini dilaksanakan, suatu saat desa di Indonesia bakal dijadikan role model pembangunan dunia.

Halim mengingatkan agar SDGs desa ini menjadi acuan bagi calon kepala desa yang bakal mengikuti pemilihan kepala desa serentak pada tahun 2021.

“Kami harap, ke depan seluruh konten, arah kebijakan pembangunan, serta visi misi kades bertumpu atau merujuk pada SDGs Desa,” kata Halim. (Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan  Transmigrasi Abdul Halim Iskandar saat menyosialisasi Permendes Nomor 13 Tahun 2020 di NTB, Sabtu, 7 November 2020. Foto: tangkapan layar instagram @halimiskandarnu)

[Anto]

Sumber : http://infopublik.id/kategori/sorot-sosial-budaya/492973/mengenal-sdgs-desa

 

 

berita lainnya

Peringatan World Wetlands Day, PP GMKI: Lahan Basah Untuk Masa Depan Bangsa

Artinus Hulu

PRESIDEN JOKO WIDODO MEMBUKA SIDANG MPL PGI TAHUN 2021

Mangaranap Sinaga

Komisi III Tinjau Kinerja Aparat dalam Perang Melawan Narkoba di Kaltim

Admin
error: Content is protected !!