POLITIK

MINIM PRESTASI, GAGAL MENGANTISIPASI, NYAWA NAPI HILANG TERMAKAN API

“Sistem Pemasyarakatan adalah suatu proses pembinaan terpidana yang didasarkan atas asas pancasila dan memandang terpidana sebagai makluk Tuhan, individu dan anggota masyarakat sekaligus.” (Soedjono Dirdjosisworo, 1984, hlm, 199). Mereka juga mempunyai hak sebagaimana di atur dalam UU Nomor.12 Tahun 1995 Lapas, Pasal 14 Ayat 1 tentang hak-hak narapidana dimana hak ini wajib dipenuhi oleh pemerintah dalam hal ini Kemenkumham RI. Karena tujuan pemidanan sebagaimana dia atur dalam Pasal 51 RUHKP bukan lagi merampas semua kemerdekan seseorang tetapi mencegah terjadinya tindak pidana dalam masyarakat. Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah bahwa menteri dengan kinerja terburuk dalam 100 kerja Jokowi Ma’ruf Amin adalah Menteri Hukum dan HAM, Sabtu, (8/2/2020). Sependapat dengan pernyataan itu, bahkan kalau di amati lebih jauh lagi sebenarnya tidak ada kinerja nampak yang sudah dilakukan dalam bidang Hukum dan Hak Asasi-Asasi Manusia. Hal ini semakin menguat dan membuktikan dengan adanya peristiwa kebakaran yang tak mampu dicegah dan diantisipasi oleh Kemenkumham melalui Dirjen Lapas yang diibawah perintahnya. Over capaticy merupakan penyebab banyak jatuhnya korban dalam kebakaran tersebut karena tidak adanya jalur evakuasi yang terbuka untuk menyelematkan diri dari nyalanya api tersebut. Menurut peneliti ICJR Maidina Rahmawati “Lapas Kelas I Tangerang per Agustus 2021 memuat penghuni sebanyak 2.087 WBP, padahal kapasitas lapas  hanya untuk 600 WBP”.
SIMAK JUGA :  Restorasi KUHAP untuk 100 Tahun ke Depan: Mangihut Sinaga Tekankan Harmonisasi Penyidikan dan Penuntutan
Sungguh aneh, kapasitas tidak sesuai dengan isi lapas tapi kok malah tak pernah membenahi, kalau alasannya banyaknya kasus pidana hingga lapas penuh ya tinggal disampaikan ke para hakim agar kalau bisa pemidanaan terhadap kasus pidana khusunya narkoba dan narkotika jangan semua harus masuk lapas tetapi bisa dilakukan rehabilitasi. Ataukah semakin banyak orang over capacity akan semakin bagus?  Dalam peristiwa ini Kemenkumham tidak perlu memberikan alasan soal listrik yang belum di perbaiki dan sebagainya karena sebagai kementerian yang membidangi lapas maka seharusnya sebelum peristiwa terjadi sudah dicegah dan di antisipasi terlebih dahulu. Ada pepatah lama mengatakan, lebih baik mencegah dari pada mengobati, lebih terhormat mengundurkan diri dari pada bertahan pada kesedihan dan duka orang lain. *) Analis Kawal Konstitusi, Magister Hukum

berita lainnya

Pemotongan Hak Nasabah, Berkedok Restrukturisasi: Kegagalan Negara (OJK & Kementerian BUMN) PP GMKI; KPK Usut Tuntas

Artinus Hulu

Politik Suci Pelayanan Sabam Sirait Bagi Kemanusiaan, Demokrasi, Dan Keadilan Sosial Untuk Indonesia Raya.

Artinus Hulu

Ribuan Relawan Padati Lapangan Irekap Cilodong, Dukung Supian Suri dan Chandra dalam Deklarasi Pilkada Depok

Rohana Sinaga
error: Content is protected !!