LINTAS AGAMA

Inilah Sulitnya Mendapatkan IMB Gereja di Kota Depok, Khususnya di Kelurahan Mampang

Depok- Laboranews.com

Lurah Mampang Darmawansyah mengadakan pertemuan lanjutan terkait pengajuan IMB Gereja GPIB Pancoran Rahmat berlokasi di RT. 07/ RW. 12 Kelurahan Mampang Kecamatan Pancoran Mas yang mendapat penolakan dari beberapa oknum diantaranya Ustad Maulana yang mengatasnamakan dirinya perwakilan warga lingkungan setempat, Jumat (11/11/22) bertempat di kantor kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.

Pertemuan tersebut dimoderatori oleh Lurah Mampang dan menghadirkan para tamu undangan, diantaranya Danramil yang diwakilkan oleh Mayor infantri Ali Anwar, Kapt. Inf Suwarno, Perwakilan Kesbangpol Diah Chaerani, Camat Plt. Pancoran Mas Siti Hasanah, Polsek Pancoran Mas, Sekretaris demisioner FKUB H. Loepianto, Pengurus GOR Serbaguna( pihak Gereja), tokoh agama H. Husin AZ, ustad Maulana selaku tokoh masyarakat, dan beberapa dari yang disebut Bocah Mampang.

Menurut Camat Plt. Pancoran Mas Siti Hasanah, terkait perubahan permohonan alih fungsi GOR serbaguna menjadi rumah ibadah/ Gereja, pihaknya berpegang teguh pada Perda No. 2 Tahun 2016 tentang IMB bangunan dan Perwal yang ada di Kota Depok, mengenai administratif atau selanjutnya merupakan kebijakan pimpinan.

” tidak hanya seperti IMB rumah, harus ada radiusnya karena rumah ibadah menyangkut masyarakat luas, tidak hanya di RT/ RW tempat lokasi rumah ibadah tersebut namun semua RT dan RW yang ada di kelurahan Mampang karena menyangkut Jemaat harus ada kondusifitas, keamanan dan kerukunan, dan bagaimana menyikapi perbedaan,” ujarnya.

Ustad Maulana yang dianggap sebagai tokoh masyarakat mengatakan setelah pihaknya yakni dirinya dan karang taruna memverifikasi surat pengantar RT dan RW setempat dianggap cacat tidak sesuai mekanisme karena ada 21orang dari 63 dukungan warga mencabut dukungannya.

Kapt. Inf Suwarno Perwakilan Kodim menghimbau,” agar kita saling menghargai, menghormati dan toleransi terhadap agama lain , kita sebagai hamba Allah, kita sama-sama punya kepercayaan Agama masing-masing, kita Pancasila kita wadahi kita kasih wadah di aula Kodim yang kemudian mereka membeli GOR tersebut dengan sertifikat yayasan Gereja, kita sebagai aparat selalu menghimbau dan membina masyarakat agar kita saling toleransi sesuai UUD 1945 dan Pancasila, dengan penolakan ini kita akan kroscek ulang, apa betul ada yang mencabut dukungan tadi, kelurahan harusnya punya kebijakan dengan hal ini dimana Depok Kota Religius toleransi tinggi harus menghargai dan mengijinkan,dan mencarikan solusi yang terbaik,” paparnya.

Lurah Mampang, Darmawansyah ketika ditemui menyetujui atau tidaknya izin Gereja di Mampang, mengatakan dirinya setuju jika secara administrasi sudah ditempuh secara benar, tidak ada mal administrasi.
” Dari hati kecil sih, mohon maaf ya karena disini mayoritas Muslim lebih baik bergeserlah ke Depok, sepanjang sudah prosedural ga bisa ditolak,” ungkapnya di ruangannya.
Lurah mengakui secara administrasi sudah sesuai, cuma perolehannya yang dipermasalahkan seperti kurang transparan, ada iming-iming atau janji-janji.
Lurah menyimpulkan dengan pertemuan ini maka untuk pihak Gereja dijamin boleh beribadah tidak ada gangguan, namun untuk izin IMB Gereja belum bisa diteruskan.

Sementara itu, Mangaranap Sinaga selaku Pengurus FKUB, angkat bicara perihal ini, dikatakannya bagaimana seorang ustad Maulana mendapat data alamatnya, dan siapa ustad maulana dalam kapasitas apa memverifikasi data dukungan warga sejumlah 63 orang tersebut.

“Dari pengajuan permohonan pengantar kelurahan hingga saat ini sudah berapa lama, sudah lebih dari 1 bulan jadi proses pembiaran selama 1 bulan, hal ini sangat memungkinkan semua bisa terjadi, orang yang tidak mempunyai kapasitas seperti ustad Maulanapun melakukan verifikasi , saya tidak percaya ustad Maulana memverifikasi, namun dirinya sebagai ustad mendatangi umatnya, kenapa ga Lurah yang mendatangi warganya,” jelas Ranap, yang juga pengurus Basolia dan Forum Muda Lintas Agama ( Formula).

Mangaranap mempertanyakan status toleran di kelurahan Mampang, boleh beribadah namun tidak boleh mendirikan rumah ibadah, apa dasarnya alih fungsi GOR menjadi Gereja memberatkan mereka?

Ditambahkannya, Lurah membiarkan terlalu lama sehingga kekisruhan terjadi di tengah masyarakat, sangat keterlaluan seorang ustad Maulana apa kapasitasnya memverifikasi, bila perlu kita kroscek tentang tanda tangan penolakan yang 500 orang tersebut. Mangaranap mempertanyakan ketaatan warga Mampang terhadap NKRI.

( Rh)

berita lainnya

Ketua LPTQ Kota Depok : Persiapan MTQ XXI Tahun 2020 Telah Mencapai 100 Persen

Admin

Perwani Depok Bentuk Panitia Natal 2025, Kembali Gelar Perayaan Usai Dua Tahun Vakum

Rohana Sinaga

Pesan dan Garis Besar Program Serta Susunan Pengurus Baru DPP PIKI Masa Bakti 2020-2025

Artinus Hulu
error: Content is protected !!