HUKUM & KRIMINAL

Ratusan Narapidana Kelas 1 Depok Dapatkan Remisi Di Hari Raya Idul Fitri 1444 H/ 2023 M

DEPOK – Laboranews.com

Pasca melaksanakan Shalat Idul Fitri bersama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rutan Kelas I Depok melanjutkan kegiatan Penyerahan Remisi khusus Idul Fitri 1444 H kepada Narapidana. Kegiatan yang dilaksanakan di Lapangan Olahraga Rutan Kelas I Depok ini diikuti dengan penuh rasa syukur dan haru, (22/04/23).

Dimana Rutan Kelas I Depok pada tahun ini memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri kepada 686 orang Narapidana yang sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif, berikut rincian besaran perolehan remisi, dimana RK I diberikan kepada 680 orang, RK II diberikan kepada 6 orang, 3 (tiga) diantaranya langsung bebas.

Hak remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari Narapidana. Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan berharap, untuk semua Narapidana yang mendapatkan Remisi agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi masyarakat yang taat akan hukum.

Dalam penutupnya, Karutan tak luput menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly, “Kepada seluruh WBP untuk tetap konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, serta mematuhi tata tertib di Lapas maupun Rutan”,ucapnya.

berita lainnya

Mengakhiri Sebagai Sekjend GAMKI Sumut Alfan Sihombing memilih Sebagai Advokat

Artinus Hulu

Gadis 15 tahun Diperkosa Tetangganya Sendiri

Admin

Polres Metro Depok Mediasi Sengketa Lahan Kavling RRI Blok G

Rohana Sinaga
error: Content is protected !!