Depok – Laboranews.com
Dalam rangka upaya penyelesaian permasalahan sengketa lahan antara warga pemilik lahan kavling RRI blok G kelurahan Cisalak, kecamatan Sukmajaya Kota Depok dengan Amir Latuconsina yang mengaku sebagai ahli waris tanah tersebut, pihak Polrestro Depok gelar mediasi di Ruang Data Polrestro, Jumat (28/6/24).
Polres Metro Depok mengundang kedua belah pihak, dengan rujukan Laporan informasi R/LI/350/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024 tentang pemagaran kavling RRI blok G kel. Cisalak, Kec. Sukmajaya Kota Depok yang mendapat protes dari pihak Amir L.yang mengaku sebagai ahli waris tanah tersebut.
Mediasi berjalan lancar dan kondusif dengan kehadiran Dandim 05/08 Kota Depok Letkol.Inf Iman Widiarto, Kasat Intel Kota Depok, perwakilan BPN dan kedua belah pihak.
Usai mediasi ketika ditemui, Dandim 05/08 Kota Depok, Letkol.Inf Iman Widhiarto mengatakan bahwa di Depok ini banyak sekali konflik terkait dengan tumpang tindih lahan, yang pada akhirnya masing-masing pihak yang bersengketa itu kadang-kadang menggunakan cara-cara yang sesuai dengan logikanya sendiri yang akhirnya mengedepankan kekerasan, perpecahan.
” Saya berharap kepada semua pihak yang bersengketa jangan menggunakan cara-cara premanisme, pengerahan kelompok ini dan kelompok itu, karena itu bisa memecah bela persatuan dan kesatuan bangsa ,” ucap Dandim.
Dandim Letkol.Inf.Iman Widiarto menuturkan bahwa hasil mediasi kali ini pada akhirnya nanti kedua belah pihak taat hukum pada artian pembuktian legalitas, pembuktian fisiknya ternyata kenyataan yang benar adalah pihak A maka pihak B siap mengalah artinya siap menerima keputusan itu bukan terus tidak mau dan akhirnya ingin mengembangkan sikap-sikap permusuhan, hal itu tidak boleh.
” Nanti tinggal satu tahap yakni cek fisik saja karena tadi pihak BPN tidak membawa alatnya, dan setelah dicek fisik, fix sah maka harus memahami , salah satu harus memahami bahwa ini punya pihak yang satunya lagi, harus mempunyai kesadaran,” jelasnya.
Jadi hasil mediasi sambil menunggu cek fisik, kedua belah pihak menahan diri untuk tidak menambah bangunan masing- masing dan sama-sama sepakat.
Sementara itu warga pemilik lahan kavling RRI Blok G, Baktiar menjelaskan bahwa pihaknya mau membeli tanah tersebut karena tanah tersebut bukanlah tanah sengketa karena sudah ada putusan pengadilan saat itu di Bandung,” Walaupun sebenarnya pihak warga dan RRI tidak masuk dalam ranah perkara yang dituntut mereka saat itu adalah BPN, kita adalah pihak intervensi yang memiliki legalitas,” ujarnya.
Dikatakannya, setelah tidak ada sengketa dibuatlah sertifikat hak milik yang diapprove oleh BPN dan bahwa setiap 5 tahun pihaknya validasi ke BPN untuk keabsahan tanah tersebut, warga bingung karena 20 tahun yang lalu sudah tidak ada Verponding dan keputusan pengadilan jelas Verponding No 448 sudah tidak berlaku.
Baktiar menambahkan bahwa kesimpulan mediasi hari ini seharusnya hari ini dituntaskan semuanya, namun karena BPN tidak membawa alatnya, maka dilanjut dihari Selasa nanti untuk cek fisik, setelah cek fisik nanti warga berharap Amir cs harus keluar dari lahan kavling RRI Blok G.
( Rohana)