RAGAM

Wamenaker : Pemerintah Pastikan Hak Pekerja Sritex Terlindungi

Jakarta –  Laboranews.com | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memantau *nasib 50 ribu karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex).* Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi pada 18 Desember 2024.

Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang sebelumnya menjatuhkan pailit kepada Sritex pada 21 Oktober 2024.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan *Immanuel Ebenezer Gerungan* mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghormati putusan MA sekaligus menghormati upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang rencananya akan diajukan oleh Sritex.

*Dia menegaskan, pemerintah tidak berharap terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan mana pun.*_

“Presiden Prabowo sering berpesan agar sebisa mungkin menghindari terjadinya PHK di perusahaan. Begitu pun kami. Tidak ingin ada PHK. Posisi kami jelas, yaitu melindungi hak-hak pekerja,”* kata pria yang biasa disapa *Noel* dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (21/12/2024).

_3.000 Karyawan Sritex Dirumahkan, Gaji Dibayar 25%-Bersih-bersih Pabrik_

*Noel* juga mengingatkan, perusahaan yang dinyatakan pailit tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menjadi prioritas utama dalam upaya melindungi kesejahteraan pekerja yang terdampak langsung dari situasi tersebut.

SIMAK JUGA :  Binton Nadapdap Raih Peringkat Pertama Kategori Umum BKD Award DPRD Kota Depok 2025

*”Kami memahami situasi sulit yang dihadapi perusahaan, namun hal itu tidak boleh mengurangi kewajiban mereka terhadap pekerja. Hak-hak buruh, seperti pembayaran pesangon, upah tertunda, dan program jaminan sosial, harus tetap dipenuhi,”* ujarnya.

Di sisi lain, sebagai bagian dari perlindungan pekerja, pemerintah telah menyediakan program *Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)* bagi pekerja yang terkena PHK. Program ini memberikan manfaat berupa *uang tunai, akses pelatihan kerja, dan layanan informasi lowongan kerja.*

Program JKP hadir untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap memiliki perlindungan sosial dan peluang untuk kembali ke dunia kerja,”* terang Noel.

Kemnaker juga memastikan bahwa pekerja terdampak dapat segera mengakses manfaat program JKP dengan proses yang mudah dan cepat.

Pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk manajemen Sritex dan pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara maksimal.

_Terkuak Kondisi Ngenes Sritex Usai Resmi Jatuh Pailit_

Selain itu, *Noel* juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengedepankan dialog konstruktif dan solusi terbaik demi kesejahteraan pekerja.

SIMAK JUGA :  PSI Depok Wujudkan Program Ketahanan Pangan, Bagikan 2000 Ikat Kangkung kepada Warga

*”Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak buruh dan memberikan mereka harapan di tengah situasi sulit. Pemerintah akan terus hadir untuk memastikan hak pekerja tetap menjadi prioritas utama,”* sebutnya.

*Negara Tetap Harus Hadir Bersama Buruh* (Rh)

berita lainnya

Keren! Depok Run Fest 2025 Sukses Tuai Pujian, Wali Kota Wacanakan Event 10 KM di Akhir Tahun

Rohana Sinaga

BPN Palangka Raya: Jangan Khawatir Sertifikat Elektronik Tersedia Versi Cetak

Rohana Sinaga

Ngaduk Dodol di Lebaran Depok: Tradisi yang Sarat Nilai Gotong Royong dan Potensi Ekonomi

Rohana Sinaga
error: Content is protected !!