Pemerintah Pusat bersama TNI-Polri telah menyatakan komitmennya dalam memberantas praktik
perjudian online (judol) yang kian marak dan meresahkan masyarakat. Keseriusan itu ditandai dengan
pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres)
Nomor 21 Tahun 2024 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Pembentukan Satgas ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik perjudian, terutama yang berbasis daring,
tidak bisa lagi ditoleransi. Presiden bahkan menyerukan kepada seluruh aparat penegak hukum, termasuk
di tingkat daerah, untuk turut serta dalam gerakan masif pemberantasan kejahatan digital tersebut.
Namun, di Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara, semangat pemberantasan tersebut belum sepenuhnya
dirasakan masyarakat. Warga menilai aparat penegak hukum di daerah, khususnya Polres
Pematangsiantar, belum menunjukkan langkah konkret dalam menangani praktik judi online yang kian
merajalela.
Berdasarkan laporan warga di Kecamatan Siantar Utara dan Siantar Barat, praktik judi online tak hanya
terjadi secara sembunyi-sembunyi, melainkan sudah menyerupai aktivitas terbuka yang difasilitasi oleh
sejumlah warung.
“Sekarang banyak warung yang sengaja dijadikan lapak judi online. Mereka sediakan meja, colokan
listrik, WiFi, bahkan jual chip untuk main,” ujar seorang warga Siantar Barat kepada Since24News.com.
Kondisi ini bahkan telah membawa dampak serius terhadap kehidupan rumah tangga sebagian warga.
Seorang ibu rumah tangga bermarga Purba, yang tinggal di Kecamatan Siantar Utara, mengungkapkan
bahwa suaminya menjadi kecanduan bermain judi online di salah satu warung yang menyediakan fasilitas
lengkap.
“Mulai dari WiFi, tempat duduk, makanan, minuman, semuanya disediakan di sana. Suami saya jadi
sering pulang larut, bahkan pernah nggak pulang. Uang belanja rumah tangga dan biaya sekolah anak
pun jadi terbengkalai,” keluhnya kepada Since24News.com.
Ia pun berharap agar pihak kepolisian segera bertindak tegas terhadap pemilik warung dan para penyedia
chip yang mendukung praktik perjudian tersebut.
“Mohon kepada Ibu Kapolres agar tegas menangkap semua pelaku judi online, terutama penyedia lapak
dan chip. Ini sudah menyusahkan banyak keluarga,” pintanya.
Mangihut Sinaga: “Jangan Toleransi Penyedia Fasilitas Judi Online”
Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Mangihut Sinaga, S.H.,
M.H., menegaskan bahwa aparat penegak hukum di daerah harus bergerak seirama dengan arahan
Presiden dan pusat. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap praktik perjudian online,
terlebih bila sudah jelas disediakan fasilitasnya.
“Kalau warung-warung bisa terang-terangan jadi tempat main judi online, itu artinya ada pembiaran. Ini
tidak boleh dibiarkan. Polisi harus bergerak cepat,” tegas Mangihut di Jakarta.
Ia juga menyoroti pentingnya langkah nyata dari Polres Pematangsiantar untuk menindak tegas para
pelaku, baik pengguna, pengelola, hingga penyedia chip.
“Kita bukan hanya bicara penindakan terhadap pemainnya, tapi juga para penyedia sarana. Kalau
dibiarkan, ini bisa merusak generasi dan menghancurkan ekonomi rumah tangga masyarakat,”
tambahnya.
Mangihut juga menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan mendorong pengawasan ketat terhadap
kinerja kepolisian daerah dalam menindak kejahatan siber, termasuk judi online.
“Kalau aparat setempat tidak bergerak, tentu akan menjadi perhatian kami di Komisi III. Presiden sudah
kasih sinyal, tugas kita kawal pelaksanaannya,” tandasnya. (MRS/AJC)