Gambar: Mangihut Sinaga Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Mangihut Sinaga, S.H., M.H., memberikan penghargaan tinggi atas keberhasilan Tim Spartan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dalam menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu-sabu seberat 22 kilogram, yang diungkap pada Minggu, 11 Mei 2025, di kawasan Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung.
Menurut Mangihut, pengungkapan kasus ini mencerminkan kesigapan dan konsistensi aparat dalam memerangi jaringan narkoba. “Prestasi ini membuktikan bahwa Polrestabes Medan memiliki dedikasi dan keberanian luar biasa dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” ujarnya, Rabu (14/5/2025).
Legislator asal Dapil Sumatera Utara III itu menegaskan bahwa ancaman narkoba bukan semata persoalan hukum, tetapi juga masalah sosial yang menggerogoti masa depan anak bangsa. Ia mendorong sinergi yang lebih erat antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat untuk memperkuat upaya pemberantasan.
“Narkoba telah menjadi ancaman nyata bagi kehidupan generasi penerus bangsa. Ini bukan lagi sekadar tugas aparat, tapi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa,” tegas Mangihut, yang memiliki latar belakang sebagai mantan Kepala Kejaksaan Negeri Medan.
Lebih lanjut, Mangihut meminta aparat kepolisian untuk tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan semata, tetapi juga menyelidiki lebih jauh jejaring di balik pengiriman narkotika tersebut. “Kasus ini harus terus dikembangkan agar kita bisa mengungkap dan membongkar sindikat besarnya. Komisi III akan terus mendukung langkah-langkah progresif Polri dalam hal ini,” tambahnya.
Dalam operasi penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (42), warga Kecamatan Medan Polonia, yang membawa sabu menggunakan sepeda motor. Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, barang haram itu rencananya akan dikirim ke daerah Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2010 dan telah dua kali melakukan pengiriman. Tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp20 juta untuk setiap kali pengantaran. Barang bukti sabu seberat 22 kilogram berhasil diamankan bersama tersangka.
Sebagai Wakil rakyat sekaligus mantan Wakajati Sumatera Utara, Mangihut menekankan bahwa perlindungan terhadap anak bangsa dari bahaya narkotika adalah prioritas. “Kita tidak boleh lengah. Peredaran narkoba adalah musuh bersama yang harus kita hadapi dengan satu barisan,” pungkasnya. (MRS/AJC)