POLITIK

MANGIHUT SINAGA KunKer Reses melalui FGD RUU KUHAP DI Universitas Simalungun

Gambar: Mangihut Sinaga Anggota Komisi III DPR RI (kanan) bersama Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih (kiri)

Dalam rangka menjalankan masa reses, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Mangihut Sinaga, S.H., M.H., melaksanakan Kunjungan Kerja Reses ke daerah pemilihan Sumatera Utara III. Salah satu agendanya adalah menghadiri kegiatan Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Simalungun (USI) di Aula Fakultas Hukum USI, Kota Pematangsiantar, Rabu (4/6).

FGD ini mengangkat tema strategis terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan dihadiri oleh Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih, jajaran akademisi, mahasiswa, serta tokoh masyarakat. Kegiatan dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum USI Dr. Sarles Gultom, S.H., M.H., dan menjadi bagian dari upaya Mangihut dalam menyosialisasikan proses legislasi nasional kepada masyarakat di daerah pemilihannya.

Dalam pemaparannya, Mangihut menekankan bahwa reses bukan sekadar agenda serap aspirasi politik semata, tetapi juga momentum edukasi publik terhadap perkembangan hukum nasional, termasuk pembaruan besar dalam sistem peradilan pidana melalui RUU KUHAP.

SIMAK JUGA :  Refleksi Penegakan Hukum 2025: Ketegasan Kuantitatif dan Tantangan Legitimasi

“Revisi KUHAP ini adalah langkah fundamental dalam membangun sistem hukum pidana yang modern, berkeadilan, dan sesuai dengan dinamika zaman. Banyak hal baru seperti konsep keadilan restoratif, pengakuan terhadap bukti elektronik, hingga mekanisme penyadapan yang kini diatur secara lebih tegas,” ujar Mangihut dalam paparannya, dikutip dari since24news.com.

Ia menjelaskan bahwa RUU KUHAP yang baru memuat 334 pasal dalam 20 Bab, berbeda dari KUHAP lama yang hanya memuat 286 pasal dalam 22 Bab, mencerminkan adanya penyederhanaan namun dengan substansi yang diperluas.

Gambar: Agenda FGD RUU KUHAP di Aula Fakultas Hukum USI

Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi resesnya, Mangihut menjelaskan bahwa kehadirannya di forum akademik ini juga bertujuan untuk menyosialisasikan isi RUU kepada publik sekaligus menerima tanggapan ilmiah dan praktis dari kalangan kampus.

“Saya ingin mendengar langsung masukan dari para akademisi dan masyarakat di daerah. Ini bagian dari prinsip keterbukaan dan partisipasi dalam proses legislasi,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menyampaikan apresiasi atas kehadiran Mangihut dalam forum ini dan menyambut baik pendekatan reses berbasis edukatif yang menyasar dunia kampus.

SIMAK JUGA :  Refleksi Penegakan Hukum 2025: Ketegasan Kuantitatif dan Tantangan Legitimasi

“Kegiatan ini luar biasa. Harapannya, diskusi yang berlangsung bisa menjadi kontribusi nyata dalam penyempurnaan sistem hukum pidana nasional kita,” ungkap Bupati Anton.

Sebagai penutup, pihak Pemerintah Kabupaten Simalungun memberikan cenderamata kepada Mangihut Sinaga sebagai bentuk penghargaan atas dedikasinya dalam membuka ruang dialog hukum yang konstruktif dan berwawasan ke depan di daerah. (MRS/AJC)

berita lainnya

Mangihut Sinaga Soroti Independensi dan Transparansi Calon Hakim Agung Diana Malemita Ginting

Admin

Mangihut Sinaga: KY Harus Fokus pada Integritas Hakim, Bukan Hanya Proses Birokratis

Admin

WS-RH Gelar Kampanye Terbatas di Kecamatan Pulau Laut

Admin
error: Content is protected !!