POLITIK

Mangihut Sinaga Anggota Komisi III DPR RI: Percaya Kejaksaan Tidak Pandang Bulu, Eksekusi Putusan Silfester Harus Segera Dilaksanakan

Gambar: Mangihut Sinaga, S.H., M.H. Anggota Komisi III DPR-RI Fraksi Partai Golkar

Penulis: Fadhli |  Penyunting: Axel 

Perkara tindak pidana pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, yang menyeret nama Silfester sebagai terpidana, telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 20 Mei 2019. Melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019, Silfester dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan karena terbukti melanggar Pasal 311 ayat (1) dan Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Namun hingga kini, belum ada tindakan eksekusi dari pihak Kejaksaan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan tanda tanya dari masyarakat terhadap konsistensi penegakan hukum di Indonesia.

Mangihut Sinaga, S.H., M.H., Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, menyampaikan desakan agar Kejaksaan segera bertindak:

“Saya mendorong Kejaksaan untuk segera mengeksekusi putusan hukum terhadap saudara Silfester. Ini bukan soal besar kecilnya perkara, tetapi soal kepatuhan pada hukum yang telah inkracht. Saya yakin dan percaya Kejaksaan mampu membuktikan bahwa mereka menegakkan hukum secara adil dan tidak pandang bulu. Jangan sampai Kejaksaan yang saat ini sedang dipercaya publik justru tercoreng oleh pembiaran kasus yang seharusnya sudah dieksekusi sejak lama.”

Lebih lanjut, Mangihut mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 270 KUHAP, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah tanggung jawab Jaksa. Ketidaktuntasan dalam pelaksanaan eksekusi dapat menimbulkan preseden buruk serta menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kita ini negara hukum. Tidak boleh ada orang yang merasa kebal hukum hanya karena posisi, relasi, atau pengaruh. Kejaksaan harus menunjukkan bahwa tidak ada satu orang pun yang bisa lolos dari keadilan jika sudah dijatuhi putusan hukum tetap,” tegas Mangihut.

Ia menegaskan bahwa eksekusi terhadap putusan Silfester bukan hanya soal hukum semata, tetapi juga menyangkut integritas lembaga peradilan dan Kejaksaan itu sendiri.

SIMAK JUGA :  Refleksi Penegakan Hukum 2025: Ketegasan Kuantitatif dan Tantangan Legitimasi

“Saya percaya Kejaksaan memiliki integritas dan profesionalitas untuk menjalankan tugasnya. Eksekusi ini adalah bukti bahwa Kejaksaan berdiri di atas semua golongan, tanpa intervensi politik, dan benar-benar berpihak pada keadilan,” pungkasnya.

PANDANGAN HUKUM KASUS SILFESTER MATUTINA

Terpidana Silfester Matutina Masih Bisa Berkeliaran Bebas, Relawan Jokowi Kebal Hukum? | RIAU24.COMGambar: Silfester Matutina (tengah)

Terkait Belum Dieksekusinya Putusan Kasasi Mahkamah Agung terhadap Silfester

  1. Kekuatan Hukum Tetap dan Prinsip Finalitas Putusan

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 yang menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan terhadap Silfester atas pelanggaran Pasal 311 ayat (1) dan Pasal 310 ayat (1) KUHP telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak dibacakan pada tanggal 20 Mei 2019. Dalam sistem hukum Indonesia, putusan yang telah inkracht wajib dilaksanakan oleh jaksa sebagai eksekutor sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP, yang menyatakan bahwa:

“Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa.”

Keterlambatan atau kelalaian dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah final dapat dianggap sebagai bentuk obstruction of justice dan melanggar asas kepastian hukum (legal certainty).

  1. Tanggung Jawab Kejaksaan sebagai Eksekutor

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 6 huruf a KUHAP, jaksa memiliki kedudukan sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan. Oleh karena itu, jaksa wajib melaksanakan putusan pidana yang sudah final tanpa perlu penundaan, kecuali jika terdapat hambatan yuridis yang sah menurut hukum (misalnya grasi yang sedang diperiksa).

Namun hingga saat ini, tidak ada informasi resmi bahwa terdapat upaya hukum luar biasa (PK), permohonan grasi, atau kendala hukum lain yang membenarkan penundaan eksekusi terhadap Silfester. Maka, penundaan eksekusi tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran terhadap asas legalitas dan prinsip equality before the law.

  1. Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum

Hukum pidana berlaku secara umum (general applicability) dan mengikat semua orang tanpa kecuali. Jika eksekusi terhadap Silfester tidak dilakukan tanpa alasan yang sah, maka ini menunjukkan adanya perlakuan hukum yang diskriminatif, yang melanggar prinsip:

  • Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
SIMAK JUGA :  Refleksi Penegakan Hukum 2025: Ketegasan Kuantitatif dan Tantangan Legitimasi

Dengan kata lain, Kejaksaan tidak boleh membiarkan terpidana menghindari pelaksanaan pidana hanya karena faktor kekuasaan, relasi politik, atau tekanan opini.

  1. Potensi Pelanggaran Etika dan Disiplin

Kejaksaan sebagai institusi negara yang diberi kewenangan untuk melaksanakan putusan pengadilan dapat dikenai tanggung jawab etik dan administratif apabila terbukti lalai, sengaja menunda, atau tidak melaksanakan kewenangan eksekusi secara profesional. Hal ini diatur dalam:

  • Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 3 huruf b dan huruf d tentang kewajiban menjaga integritas dan profesionalitas jaksa.
  1. Kesimpulan dan Rekomendasi

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum hukum pidana, dapat disimpulkan bahwa:

  • Putusan terhadap Silfester wajib dan harus segera dieksekusi oleh Kejaksaan tanpa alasan penundaan yang tidak sah.
  • Penundaan eksekusi merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum dan dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
  • Diperlukan pengawasan oleh lembaga legislatif (DPR RI), khususnya Komisi III, serta penguatan mekanisme pengaduan publik jika terdapat indikasi pembiaran terhadap eksekusi perkara yang telah inkracht.

berita lainnya

Mangihut Sinaga, Legislator Golkar di Pansus RUU Tentang Pengelolaan Ruang Udara: Perjuangan melalui Regulasi Strategis demi Kedaulatan

Admin

Mangihut Sinaga Hadiri Perayaan Natal PPTSB Dairi, Ajak Jemaat Perkuat Solidaritas di Tengah Bencana

Admin

Ribuan Relawan Padati Lapangan Irekap Cilodong, Dukung Supian Suri dan Chandra dalam Deklarasi Pilkada Depok

Rohana Sinaga
error: Content is protected !!