HUKUM & KRIMINAL

STIHP Pelopor Bangsa Laporkan Dugaan Pemalsuan Ijazah ke Polres Metro Depok

Depok – Laboranews.com | Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik (STIHP) Pelopor Bangsa melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah ke Polres Metro Depok. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1584/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tertanggal 29 Agustus 2025.

Dalam siaran persnya yang diterima redaksi, pimpinan STIHP Pelopor Bangsa menyebut laporan itu diajukan setelah pihaknya menemukan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu atas nama kampus mereka oleh tiga orang berinisial PB, RU, dan CA.

Kasus ini bermula dari surat permohonan verifikasi yang dikirim oleh Badan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advocaten Indonesia (BPP PAI) dengan nomor 006/DPP/PAI/VIII/2025 tertanggal 14 Agustus 2025. Dalam surat tersebut, BPP PAI meminta konfirmasi keabsahan ijazah tiga nama tersebut yang digunakan sebagai syarat mengikuti sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Bandung.

Pihak kampus kemudian melakukan pemeriksaan internal terhadap data akademik dan menemukan bahwa STIHP Pelopor Bangsa tidak pernah menerbitkan ijazah atas nama ketiganya. Namun, mereka memang tercatat pernah mendaftar sebagai mahasiswa pada tahun 2023, tetapi tidak aktif mengikuti kegiatan perkuliahan dan akhirnya dinyatakan dikeluarkan dari kampus.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami menegaskan bahwa STIHP Pelopor Bangsa tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama PB, RU, dan CA,” demikian pernyataan tertulis pihak rektorat dalam siaran persnya, Rabu (15/10/2025).

Sebagai tindak lanjut, pihak kampus menerbitkan Surat Keterangan Nomor 073/Akd/STIHP-PB/IX/2025 tertanggal 16 September 2025, yang menegaskan bahwa ketiga nama tersebut bukan lulusan STIHP Pelopor Bangsa. Dengan dasar itu, kampus menilai penggunaan ijazah yang mencatut nama STIHP untuk sumpah advokat merupakan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263, 264, dan/atau 266 KUHP.

Lebih lanjut, pihak kampus mengungkap bahwa setelah laporan polisi dibuat, PB sempat menghubungi pihak STIHP untuk melakukan musyawarah. Namun, bukannya meminta maaf, PB justru mengaku sebagai lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Darul Ulum Lampung Timur, tahun 2018.

Pihak STIHP kemudian mempertanyakan kejanggalan data tersebut, karena berdasarkan penelusuran awal, nama PB dan RU tidak ditemukan di Pangkalan Data Dikti sebagai lulusan STIS Darul Ulum Lampung Timur. Namun, data itu disebut muncul secara tiba-tiba setelah laporan polisi dibuat dan PB dipanggil untuk klarifikasi.

“Hal ini menimbulkan tanda tanya besar dan perlu diusut tuntas. Kami menduga ada praktik mafia pendidikan di balik munculnya data tersebut,” ujar pihak STIHP dalam pernyataan resminya.

STIHP Pelopor Bangsa berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh opini yang beredar di media sosial dan tetap menunggu proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Press release ini kami buat untuk meluruskan informasi dan mencegah publik tersesat oleh opini yang tidak berdasar,” tutup pihak rektorat.(Rohana)**

berita lainnya

Usai Liputan Wartawan Media Online Dibacok Warga

Admin

Anggota DPR RI Mangihut Sinaga MH, Desak Penegakan Hukum Tegas terhadap Peredaran Narkotika di Sumut

Rohana Sinaga

HUT RI ke-79, Sebanyak 712 Narapidana Rutan Kelas 1 Depok Dapatkan Remisi

Rohana Sinaga
error: Content is protected !!