LINTAS AGAMA

Cendekiawan Lintas Agama Depok Kecam Dugaan Intoleransi di Cipayung, Desak Pemkot Bertindak

DEPOK – Laboranews.com |  Kelompok Cendekiawan Lintas Agama Kota Depok menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam dugaan tindakan intoleransi yang terjadi saat pelaksanaan ibadah doa arwah (Misa) di rumah duka keluarga almarhum Sitohang di wilayah RT 05 RW 09, Bulak Timur, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Minggu (28/6/2026).

Atas peristiwa tersebut, para tokoh lintas agama menggelar konferensi pers pada Selasa (30/6/2026) untuk menyampaikan pernyataan sikap sekaligus mendesak pemerintah mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Dalam pernyataan resminya, Kelompok Cendekiawan Lintas Agama Kota Depok, Mangaranap Sinaga SE, MH ( Ketua DPC PIKI Kota Depok), Darius Leka SH, MH ( Ketua ISKA Kota Depok) dan M.Subhi Azhari (Direktur Eksekutif Yayasan Inklusif) menilai peristiwa tersebut merupakan preseden buruk yang mencederai semangat demokrasi, kemanusiaan, dan moderasi beragama di Kota Depok.

Mereka mengecam tindakan pelarangan dan pembubaran ibadah yang diduga dilakukan oleh oknum warga dan aparat setempat. Menurut mereka, tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah menurut kepercayaannya, sekaligus mengabaikan nilai kemanusiaan terhadap keluarga yang sedang berduka.

Selain itu, kelompok tersebut juga menolak penggunaan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 sebagai dasar pelarangan ibadah di rumah pribadi. Mereka menegaskan regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi hak warga menjalankan ibadah di kediamannya.

Cendekiawan Lintas Agama juga mendesak Pemerintah Kota Depok di bawah kepemimpinan Wali Kota Supian Suri dan Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah agar tidak bersikap pasif terhadap persoalan tersebut. Mereka meminta adanya pembinaan dan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat sehingga memberikan kepastian perlindungan terhadap hak konstitusional warga.

Dalam kesempatan itu, mereka turut mengingatkan komitmen Pemerintah Kota Depok untuk memperkuat kerukunan antarumat beragama dan menghapus stigma intoleransi yang selama ini melekat pada Kota Depok. Menurut mereka, nilai toleransi harus diwujudkan melalui kebijakan dan tindakan nyata yang memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang agama.

Kelompok Cendekiawan Lintas Agama juga menilai pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Kota Depok bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) pada 29 Juni 2026 merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. Namun demikian, mereka berharap pemerintah tidak hanya hadir setelah terjadi konflik, melainkan aktif melakukan sosialisasi mengenai kerukunan dan kebebasan beragama kepada perangkat RT, RW, lurah, camat, serta masyarakat secara luas.

Mereka menegaskan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut dan mendorong adanya pembinaan yang efektif kepada perangkat lingkungan maupun kelompok masyarakat agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka juga menambahkan bahwa perlindungan terhadap pelaksanaan ibadah juga telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 303 dan Pasal 304, yang mengatur tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan, termasuk perlindungan bagi masyarakat saat menjalankan ibadah dari gangguan maupun penghinaan.
“Aturan tersebut menjadi landasan bahwa setiap warga negara berhak menjalankan ibadahnya dengan aman dan memperoleh perlindungan hukum,” ujar Darius.(Rh)

berita lainnya

FKUB Sosialisasikan Kerukunan Umat Beragama dan PBM No. 9/8 Tahun 2006 di Kecamatan Pancoran Mas

Rohana Sinaga

HUT Perdana, PEWARNA Depok Bahas Peran Wartawan Jaga Toleransi

Rohana Sinaga

Peringati Hari Bela Negara GBHN DPC Kota Depok Lakukan Pemyemprotan Disinfektan Disejumlah Rumah Ibadah

Admin
error: Content is protected !!