Depok –Laboranews.com| Penanganan kasus dugaan perusakan properti yang dialami Maimunah Talaohu di Depok mendapat sorotan dari pendamping hukum korban. Aparat kepolisian didesak segera memberikan perlindungan serta menindaklanjuti laporan dugaan perusakan yang disebut telah disertai sejumlah bukti.
Pendamping hukum Maimunah, Ir. Jarmut AS Tahun, S.H., M.Th., mengatakan konflik tersebut bermula pada 25 Agustus 2026. Ketegangan kemudian memuncak pada Rabu sore hingga malam, 9 September 2026, ketika rumah yang ditempati oleh adik-adik Maimunah diduga dibongkar secara paksa oleh sekelompok orang.
Menurut Jarmut, kelompok tersebut diduga digawangi oleh seorang mantan narapidana berinisial FO.
“Mereka membongkar hingga kondisi rumah menjadi ‘bolong-bolong’. Padahal, Maimunah berada dalam posisi penguasaan fisik sah sebagai ahli waris,” jelas Jarmut saat ditemui media.
Jarmut menuturkan, Maimunah sebelumnya telah beberapa kali melaporkan dugaan perusakan saung dan sejumlah properti lainnya ke Polresta Depok. Namun, menurut dia, korban belum mendapatkan respons cepat berupa kehadiran petugas di lokasi untuk mencegah situasi semakin berkembang.
“Kemarin siang sampai sore, Ibu Maimunah bahkan sempat marah-marah di Polresta Depok karena melihat anak buah FO terus membongkar rumah sementara laporan kami seolah diabaikan,” ungkapnya.
Mengaku Sudah Sertakan Bukti
Jarmut menyebut laporan yang disampaikan korban telah dilengkapi sejumlah bukti. Di antaranya identitas orang yang diduga terlibat, keterangan dari dua orang saksi mata, serta dokumentasi berupa foto dan video kejadian.
“Sebagai warga negara taat hukum, Maimunah memilih jalur konstitusional, bukan main hakim sendiri. Ia berharap perlindungan hukum segera diberikan. Namun hingga detik ini, belum ada aksi nyata dari aparat untuk melakukan olah TKP atau menangkap para pelaku,” tegas Jarmut.
Ia berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Terlebih, kata Jarmut, situasi di lapangan dinilai berpotensi kembali memanas apabila tidak segera mendapatkan penanganan.
Desak Polresta Depok Berikan Perlindungan
Jarmut juga meminta Polresta Depok memberikan respons terhadap laporan korban dan memastikan adanya perlindungan bagi pihak yang merasa dirugikan.
Menurutnya, kecepatan respons aparat menjadi salah satu hal penting dalam menangani laporan masyarakat, khususnya ketika terdapat dugaan tindakan perusakan yang masih berpotensi menimbulkan konflik lanjutan.
“Jika negara, melalui tangan kepolisian, lambat hadir melindungi warganya, maka dikhawatirkan kepercayaan terhadap supremasi hukum akan runtuh secara perlahan. Kami mendesak Polresta Depok untuk segera bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Jarmut berharap aparat kepolisian dapat segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan, termasuk menindaklanjuti bukti yang telah disampaikan dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Polresta Depok terkait laporan dugaan perusakan properti yang disampaikan pihak Maimunah Talaohu. Konfirmasi dari pihak kepolisian diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai status laporan, langkah penanganan, serta proses hukum terhadap pihak-pihak yang dilaporkan. (Tim)
