HUKUM & KRIMINAL

PN Depok Eksekusi Lahan di Serua, Kuasa Hukum Rita Widjaya: Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Depok – Laboranews.com |  Pengadilan Negeri (PN) Depok melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan sejumlah bidang tanah di wilayah Kelurahan Serua, Jalan Hanafi RT.02 RW.03 Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Kamis (16/7/2026). Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Depok dengan pembacaan Eksekusi oleh Trisno Widodo didampingi Imam dan tim.

Pelaksanaan eksekusi tersebut didasarkan pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok Nomor 6/Pen.Pdt.Eks/2024/PN Dpk tertanggal 19 Juni 2026 juncto Nomor 130/Pdt.G/2016/PN Dpk, juncto Nomor 583/PDT/2017/PT Bandung, juncto Nomor 1896 K/PDT/2019, serta juncto Nomor 276 PK/PDT/2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum Rita Widjaya, Hengky Hendratno SH

Kuasa hukum Rita Widjaya, Hengky Hendratno, S.H., mengatakan kliennya telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1995. Namun, menurutnya, pada 2014 muncul Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan tersebut sehingga pihaknya menempuh jalur hukum.

“Kami telah menguasai lahan ini sejak 1995 hingga sekarang. Kemudian pada 2014 tiba-tiba muncul HGB di atas lahan ini. Karena itu kami melakukan perlawanan melalui gugatan yang diajukan Ibu Rita Widjaya pada 2014. Perkara tersebut akhirnya dimenangkan oleh Ibu Rita Widjaya untuk beberapa bidang tanah,” ujar Hengky di lokasi eksekusi.

Ia menjelaskan, putusan tersebut telah melalui seluruh tahapan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK).

Menurut Hengky, total luas lahan yang dieksekusi sekitar 8.000-an meter persegi yang tersebar di delapan bidang tanah, terdiri atas enam bidang di lokasi eksekusi dan dua bidang lainnya berada di Jalan Raya Serua.

SIMAK JUGA :  Eksekusi Lahan di Serua Dijadwalkan 16 Juli, PN Depok Pastikan Sesuai Prosedur

“Kurang lebih luasnya sekitar 8.000-an meter persegi. Di lokasi ini sekitar 4.000-an meter persegi dan sisanya berada di lokasi lain. Sebagian atas nama Rita Widjaya, sementara beberapa bidang lainnya masih berstatus quo,” katanya.

Hengky juga menegaskan pihaknya mempertanyakan legal standing Ida Farida yang disebut mengatasnamakan PT Unggul Mas dalam mengklaim kepemilikan lahan tersebut.

“Kami mempertanyakan legal standing Ibu Ida Farida karena kami menduga yang bersangkutan sudah tidak memiliki hubungan hukum dengan PT Unggul Mas. Setahu kami, beliau sudah menjual sahamnya dan bukan lagi menjabat sebagai direktur maupun komisaris perusahaan tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila masih terdapat pihak yang tetap mengklaim atau menguasai lahan tersebut, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan kembali menempuh langkah hukum.

“Kami berharap tidak ada lagi pihak yang mencoba melakukan negosiasi ataupun membuat kesepakatan atas lahan ini dengan mengatasnamakan PT Unggul Mas maupun Ida Farida. Jika itu dilakukan, kami akan mengambil langkah hukum sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Hengky menilai pelaksanaan eksekusi merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang wajib dihormati seluruh pihak.

“Prinsipnya, perintah eksekusi adalah perintah negara yang dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Ia juga mengapresiasi pelaksanaan eksekusi yang berlangsung kondusif.
“Alhamdulillah, eksekusi hari ini berjalan lancar. Berita acara sudah ditandatangani dan objek tanah telah diserahkan kepada Ibu Rita Widjaya melalui kami selaku kuasa hukumnya. Kami juga telah menerima berita acara dan penetapan dari Pengadilan Negeri Depok,” ujarnya.

SIMAK JUGA :  Eksekusi Lahan di Serua Dijadwalkan 16 Juli, PN Depok Pastikan Sesuai Prosedur

Usai pelaksanaan eksekusi, pihaknya telah memasang sekitar 30 patok batas pada bidang-bidang tanah yang menjadi objek perkara.

“Patok-patok sudah kami pasang di seluruh bidang tanah milik Ibu Rita Widjaya. Jumlahnya sekitar 30 patok,” katanya.

Selanjutnya, Hengky menyampaikan pihaknya akan menjaga dan menguasai lahan tersebut serta berencana memperkuat pagar yang telah ada guna mengamankan aset milik kliennya.

“Lahan milik Ibu Rita Widjaya ini berada pada tiga HGB yang sebelumnya diklaim oleh PT Unggul Mas dan lokasinya terpencar,” pungkasnya.

Situasi eksekusi di lapangan pada awalnya mendapat perlawanan dari pihak Kuasa hukum PT. Unggul Mas namun pada akhirnya berjalan kondusif. (Rh)

berita lainnya

Melodi Pembinaan, Warga Binaan Rutan Depok Tekuni Musik Keroncong

Rohana Sinaga

HUT RI Ke-78, Ratusan Narapidana Rutan Kelas 1 Depok Dapatkan Remisi

Rohana Sinaga

FGD Dengan Eks ISIS, PP GMKI: Bom di Gereja Adanya Unsur Balas Dendam

Artinus Hulu
error: Content is protected !!