HUKUM & KRIMINAL

Tenggelamnya KRI Nanggala dan Tewasnya Brigjen Gusti, PP GMKI: Instruksikan Cabang se-Tanah Air Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Jakarta – Negara telah Kehilangan prajurit TNI terbaik yakni korban tenggelamnya 53 prajurit TNI serta ABK Kapal KRI Nanggala 402 dan Kepala BIN Daerah (Kabinda) Papua yakni Brigjen Gusti Putu Danny yang ditembak KKB pada saat patroli satgas BIN dan satgas TNI.

Pengurus Pusat GMKI menilai tertembaknya Kabinda Papua yang menciptakan eskalasi konflik yang besar di Tanah Papua. Untuk itu, Pengurus Pusat GMKI menyampaikan pernyataan sikap dan seruan sebagai berikut:

1. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia menyampaikan duka yang mendalam terhadap peristiwa tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402 dan meninggalnya Brigjen TNI Gusti Putu Danny Nugraha, sebab mereka yang gugur merupakan orang-orang yang telah mengabdi kepada bangsa dan Negara, mereka layak kita sebut sebagai pahlawan.

2. Sesuai dengan aturan pengibaran bendera diatur dalam Pasal 12 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Maka Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia menginstruksikan kepada seluruh cabang-cabang GMKI se-tanah air, untuk menaikkan bendera merah putih setengah tiang selama 1 Minggu meningkat sejak seruan dikeluarkan, sebagai tanda duka yang mendalam atas gugurnya para pahlawan bangsa.

3. Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk melakukan reorganisasi tubuh TNI, Polri dan BIN.

Pengurus Pusat GMKI juga menyampaikan bahwa Papua adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Negara harus hadir untuk melindungi segenap rakyat Indonesia tutup Jefri Gultom”

berita lainnya

Indonesia Maju Bergotongroyong Merawat Humanisme Dan Melawan Terorisme

Artinus Hulu

Anggota DPR RI Mangihut Sinaga MH, Desak Penegakan Hukum Tegas terhadap Peredaran Narkotika di Sumut

Rohana Sinaga

Wardaniman Larosa Berbagi Tips Hukum Menangani Perkara Sengketa Tanah dan Mafia Tanah

Artinus Hulu
error: Content is protected !!