HUKUM & KRIMINAL

Ratusan Narapidana Kelas 1 Depok Dapatkan Remisi Di Hari Raya Idul Fitri 1444 H/ 2023 M

DEPOK – Laboranews.com

Pasca melaksanakan Shalat Idul Fitri bersama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rutan Kelas I Depok melanjutkan kegiatan Penyerahan Remisi khusus Idul Fitri 1444 H kepada Narapidana. Kegiatan yang dilaksanakan di Lapangan Olahraga Rutan Kelas I Depok ini diikuti dengan penuh rasa syukur dan haru, (22/04/23).

Dimana Rutan Kelas I Depok pada tahun ini memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri kepada 686 orang Narapidana yang sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif, berikut rincian besaran perolehan remisi, dimana RK I diberikan kepada 680 orang, RK II diberikan kepada 6 orang, 3 (tiga) diantaranya langsung bebas.

Hak remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari Narapidana. Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan berharap, untuk semua Narapidana yang mendapatkan Remisi agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi masyarakat yang taat akan hukum.

Dalam penutupnya, Karutan tak luput menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly, “Kepada seluruh WBP untuk tetap konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, serta mematuhi tata tertib di Lapas maupun Rutan”,ucapnya.

berita lainnya

Indahnya Berbagi, Idul Adha 1444 H Rutan Depok Sembelih 29 Hewan Kurban

Rohana Sinaga

GEMONI Gelar Webinar Tentang; Keamanan dan Penegakan Hukum di Kepulauan Nias

Artinus Hulu

Wardaniman Larosa Berbagi Tips Hukum Menangani Perkara Sengketa Tanah dan Mafia Tanah

Artinus Hulu
error: Content is protected !!