Depok – Laboranews.com | Kasus pembakaran mobil polisi yang terjadi di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok, membuka mata banyak pihak terhadap persoalan mendasar yang dialami ratusan kepala keluarga di wilayah tersebut. Insiden itu bahkan menarik perhatian Gubernur Jawa Barat, Wali Kota Depok, hingga Kapolres Depok yang turun langsung meninjau lokasi dan berdialog dengan warga.

Anggota DPRD Kota Depok, Binton Nadapdap, mengungkapkan bahwa pasca peristiwa tersebut, sejumlah tokoh masyarakat seperti Kamsya Simanjuntak dan Bangun Napitupulu SH —seorang advokat—menemui dirinya untuk menyampaikan keluhan warga yang hingga kini belum memiliki KTP Kota Depok.
“Mereka sudah tinggal puluhan tahun di sana, membangun rumah permanen, tetapi sampai sekarang belum juga memiliki identitas kependudukan Kota Depok. Ini sangat disayangkan karena menyangkut hak-hak dasar warga negara,” ujar Binton, Jumat (23/5), usai menghadiri Rapat Paripurna.
Politisi yang duduk di Komisi A DPRD Kota Depok ini menyoroti bahwa sekitar 600 kepala keluarga di Kampung Baru kehilangan hak pilih dalam Pemilu legislatif lalu karena belum tercatat sebagai penduduk resmi Kota Depok. Warga tersebut berasal dari berbagai latar belakang etnis, seperti Batak, Jawa, dan lainnya.
“Seharusnya sudah terbentuk RT dan RW di bawah kelurahan. Mereka bukan warga baru, tapi hingga kini belum terakomodasi secara administratif. Ini bukan semata soal hak suara, tetapi juga tentang pengakuan resmi mereka sebagai warga,” tegasnya.
Binton menambahkan bahwa masyarakat telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), namun belum mendapat tanggapan. Ia menyatakan akan mendampingi warga dalam audiensi dengan Komisi A DPRD Kota Depok.
“Saya tidak bicara soal status kepemilikan lahan karena itu urusan pemerintah. Tapi ini soal administrasi kependudukan. Warga berharap bisa mendapatkan KTP Depok melalui mekanisme bedol desa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Binton menilai bahwa meskipun masyarakat tidak memiliki hak atas lahan yang mereka tempati, pemerintah tetap bisa menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi mereka seperti di wilayah lain. Hal itu, menurutnya, bisa menjadi dasar pertimbangan untuk mengakomodasi hak-hak sipil mereka.
“Kita mendorong agar segera dilakukan pendataan ulang, pengumpulan dokumen, dan pembentukan struktur administratif di wilayah tersebut. Pemerintah harus hadir menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya.
(Rohana)
