Gambar: Mangihut Sinaga, S.H., M.H. dengan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Dicky Octavia, S.H., M.H. dan jajaran
Penulis: Axel
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Mangihut Sinaga, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan spesifik ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, Senin (13/10/2025). Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda kerja Komisi III DPR RI dalam masa reses untuk melakukan pemantauan terhadap kinerja lembaga penegak hukum di daerah.

Gambar: Mangihut Sinaga, S.H., M.H. disambut oleh jajaran Kejaksaan Negeri Batu Bara
Kehadiran Mangihut disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Dicky Octavia, S.H., M.H., beserta seluruh Kepala Seksi Kejari. Dalam kunjungan tersebut, Mangihut menyoroti pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, baik dalam hal koordinasi maupun efisiensi kerja.

Gambar: Mangihut Sinaga, S.H., M.H Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar dengan Dicky Octavia, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara
“Jarak Kejari ini dengan kantor SKPD Pemkab Batu Bara sudah tidak sesuai lagi karena terlalu jauh. Perlu dipikirkan untuk bisa memindahkan Kantor Kejari ini ke tempat yang lebih dekat dengan kompleks SKPD agar koordinasi dan pelayanan hukum dapat lebih efisien,” ujar Mangihut.
Sebagai anggota Komisi yang membidangi hukum, dan juga mantan Jaksa senior, Mangihut menyampaikan dukungan dan semangat kepada seluruh jajaran Kejari agar tidak gentar dalam menegakkan hukum secara adil dan profesional. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus dijalankan dengan integritas dan keberanian, tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Para jaksa tidak boleh takut dalam menegakkan keadilan. Keberanian dan integritas adalah kunci utama menjaga marwah institusi Kejaksaan,” tegas Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tersebut.
Dalam kesempatan itu, Mangihut juga menyampaikan pembaruan terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang akan segera diterapkan pada 2026. Ia menjelaskan bahwa regulasi baru ini telah disempurnakan agar lebih efisien dan terintegrasi.
“RKUHAP yang baru sudah melalui pengkajian panjang, juga dibarengi studi banding. Di dalamnya telah diatur lengkap dengan Perkap, Perma, dan Perjak, sehingga penegakan hukum bisa lebih efektif dan seragam,” jelas Mangihut.


Gambar: Mangihut Sinaga, S.H., M.H. dan Jajaran Kejaksaan Negeri Batu Bara pada saat Kunjungan Spesifik
Menyinggung penerapan Restorative Justice, Mangihut kembali menegaskan bahwa mekanisme ini hanya dapat digunakan satu kali bagi orang yang sama, agar tidak disalahgunakan dan tetap menjaga efek jera.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Dicky Octavia, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Mangihut serta memaparkan sejumlah capaian dan kendala di lapangan. Menurutnya, beberapa perkara, khususnya kasus narkotika, seringkali mengalami proses banding dan penurunan hukuman di tingkat lebih tinggi.
“Sebagian besar perkara narkotika yang kami tangani mengalami banding, bahkan beberapa di antaranya mendapatkan penurunan hukuman hingga 50 persen,” ungkap Dicky.
Selain itu, Dicky juga menyoroti keberhasilan Kejari Batu Bara dalam menangani sejumlah perkara melalui pendekatan Restorative Justice, yang dinilai efektif dalam menyelesaikan kasus ringan dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Kunjungan ini diakhiri dengan sesi dialog antara Mangihut Sinaga dan jajaran Kejari Batu Bara untuk membahas tantangan dan peluang peningkatan kualitas pelayanan hukum di daerah, sebagai bagian dari upaya bersama membangun sistem penegakan hukum yang berintegritas dan humanis.
