Penulis: Axel
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Mangihut Sinaga, S.H., M.H., menyoroti substansi krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang digelar oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI pada 12–13 November 2025.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, dihadiri oleh perwakilan pemerintah, termasuk Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., serta diakhiri dengan pandangan mini fraksi-fraksi dan pengesahan tingkat I pada 13 November yang turut dihadiri Menteri Sekretariat Negara, Prasetyo Hadi.
Dalam rapat Panja pada Rabu, 12 November, Mangihut menegaskan pentingnya penerapan syarat limitatif dalam pengaturan Restorative Justice (RJ) agar mekanismenya tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
“Supaya bisa terkontrol, tidak semena-mena para penyelidik atau penuntut umum dalam melakukan tugasnya. Artinya bisa saja sampai tiga kali di kasus yang sama, tapi kalau sudah melalui penetapan, itu sudah terkontrol. Inilah fungsi controlling dalam pelaksanaan Restorative Justice. Misalnya dalam kasus pencurian sawit, jangan sampai berulang-ulang. Penetapan inilah yang akan mengawal agar RJ hanya dilakukan sekali, bukan berkali-kali,” tegas Mangihut.
Menurutnya, penegasan syarat limitatif tersebut merupakan bentuk pengawasan substantif agar penerapan RJ benar-benar berkeadilan dan tidak menjadi celah hukum yang dapat disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Sementara dalam lanjutan rapat pada Kamis, 13 November 2025, Mangihut menyoroti pentingnya kewajiban pendampingan hukum bagi tersangka dalam RUU KUHAP yang baru. Ia menilai, ketentuan baru yang mewajibkan kehadiran penasihat hukum merupakan langkah progresif untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan rasa keadilan di masyarakat.
“KUHAP yang lama, penasihat hukum itu hanya dapat (hadir), tapi sekarang sudah wajib. Permasalahan inilah yang selama ini membuat pencari keadilan tidak mendapatkan kepastian sebagaimana yang diharapkan masyarakat. Karena itu, perubahan ini sangat luar biasa,” ujar Mangihut.
Ia menambahkan, banyak kasus di lapangan menunjukkan adanya bujukan atau tekanan dari aparat penegak hukum kepada tersangka untuk tidak didampingi penasihat hukum. Oleh karena itu, menurutnya, penguatan kewajiban pendampingan hukum merupakan langkah penting agar sistem peradilan pidana nasional benar-benar menjamin hak setiap warga negara di hadapan hukum.
“Dengan KUHAP yang baru ini, kita ingin memastikan rasa keadilan hadir di tengah masyarakat, dan tidak lagi ada praktik pembiaran terhadap hak-hak dasar tersangka,” pungkasnya.
Rapat Panja RUU KUHAP ini menjadi bagian penting dari reformasi sistem peradilan pidana Indonesia, di mana DPR dan Pemerintah berupaya memperbarui instrumen hukum acara pidana agar lebih humanis, adaptif, dan sesuai dengan perkembangan hukum modern.
