POLITIK

Bukan Sekedar Regulasi, RUU Pengelolaan Ruang Udara adalah Sebuah Lompatan Peradaban

Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dan jalur udara tersibuk di kawasan Indo–Pasifik, kini memasuki babak penting sejarahnya. DPR RI dan Pemerintah sudah mengesahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara untuk dijadikan sebagai fondasi tata kelola ruang udara nasional.

RUU ini akan menentukan bagaimana negara mengamankan wilayahnya, memanfaatkan potensi ekonominya, mengembangkan teknologi kedirgantaraan dan satelit, serta melindungi objek vital nasional yang tersebar dari Natuna hingga Papua.

Namun, untuk memahami urgensi regulasi ini, kita perlu kembali pada pertanyaan fundamental: apa yang dimaksud dengan ruang udara, dan mengapa pengelolaannya menjadi persoalan filosofis, strategis, dan geopolitik bagi Indonesia?

Ruang Udara sebagai Dimensi Kedaulatan

Dalam sejarah pemikiran hukum, adagium Romawi klasik “cuius est solum eius est usque ad coelum et ad sidera”, menegaskan bahwa siapa yang memiliki tanah, memiliki pula ruang di atasnya hingga langit dan bintang-bintang.

Prinsip ini kemudian diformalkan dalam Konvensi Chicago 1944, Pasal 1, yang menyatakan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya.

Bagi Indonesia, ruang udara tidak hanya representasi batas geografis, tetapi juga ruang hidup demokrasi dan kedaulatan rakyat, sekaligus amanat Pasal 33 UUD 1945 bahwa sumber daya strategis harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Karena itu, pengelolaan ruang udara bukan sekadar urusan navigasi penerbangan, tetapi wujud kedaulatan dan martabat bangsa, serta bagian integral dari arsitektur pembangunan nasional, pertahanan negara, dan kemajuan ilmu pengetahuan.

Langit Sebagai Ruang Pertarungan Kepentingan Global

Dalam perspektif neorealisme dalam teori hubungan internasional, negara selalu berada dalam kompetisi menjaga survival. Dalam lingkungan internasional yang anarkis, kekuasaan menentukan keamanan. Maka penguasaan ruang udara menjadi instrumen vital dalam keseimbangan militer dan ekonomi global.

Ruang udara kini adalah domain strategis bagi deterrence, command and control defence, dan kesiapan pertahanan menghadapi ancaman modern mulai dari drone, rudal balistik, satelit pengintaian, hingga serangan siber navigasi penerbangan.

SIMAK JUGA :  Refleksi Penegakan Hukum 2025: Ketegasan Kuantitatif dan Tantangan Legitimasi

Posisi geografis Indonesia yang berada di pusat jalur internasional Eropa–Asia–Pasifik–Australia menjadikannya gerbang udara dunia. Di tengah rivalitas Amerika Serikat–Cina di Indo–Pasifik, siapa yang menguasai ruang udara menentukan arah kekuatan kawasan. Karena itu, tidak berlebihan jika dikatakan: siapa yang menguasai langit Indonesia, dialah yang menguasai masa depan Indonesia.

Ruang Udara sebagai Aset Potensial

Selain sebagai ruang strategis pertahanan, ruang udara sesungguhnya merupakan aset ekonomi dan teknologi yang bernilai sangat tinggi, meskipun belum sepenuhnya disadari oleh sebagian besar masyarakat. Ruang udara yang menjadi jalur penerbangan komersial menghasilkan pendapatan besar melalui layanan navigasi udara, sementara sektor industri dirgantara, satelit komunikasi, dan pesawat nirawak membuka peluang ekonomi baru.

Pemulihan kedaulatan Flight Information Region  (FIR) setelah puluhan tahun sebagian dikelola Singapura merupakan tonggak penting bagi kemandirian bangsa. Begitu pula perlindungan objek vital di atas ZEE dan landas kontinen, wilayah yang menjadi arena kompetisi sumber daya energi global.

Di era New Space, ruang udara dan ruang angkasa menjadi frontier ekonomi abad ke-21. SpaceX, CNSA, dan ISRO membuktikan bahwa negara yang unggul dalam dirgantara dan satelit akan unggul dalam ekonomi dan pertahanan.

Indonesia memiliki potensi besar melalui industri dirgantara, BRIN, TNI AU, dan PT Dirgantara Indonesia. Namun tanpa regulasi strategis, kita akan terus menjadi pasar, bukan pemain; konsumen, bukan produsen.

Menyatukan Kepentingan Sipil, Militer, Ekonomi, dan Publik

Meski begitu, mengelola ruang udara bukanlah tugas sederhana. Tata kelola ruang udara menuntut kemampuan menyeimbangkan empat kepentingan utama sekaligus, yakni pertahanan dan keamanan negara, keselamatan penerbangan sipil, kepentingan ekonomi strategis dan investasi, serta partisipasi publik sebagai pemegang kedaulatan.

Keempat dimensi tersebut kerap berinteraksi secara kompleks dan dapat saling menimbulkan ketegangan kepentingan jika tidak dirumuskan dengan matang. Dalam konteks inilah RUU Pengelolaan Ruang Udara merumuskan kerangka arsitektur pertahanan udara yang modern dan terintegrasi. Pengelolaan ruang udara tidak cukup hanya menata prosedur navigasi penerbangan, tetapi juga harus menegaskan desain Airspace Defence Architecture yang terhubung dengan Minimum Essential Force (MEF) TNI sebagai basis kemampuan pertahanan nasional.

SIMAK JUGA :  Refleksi Penegakan Hukum 2025: Ketegasan Kuantitatif dan Tantangan Legitimasi

Mengapa RUU Pengelolaan Ruang Udara Penting Disahkan?

Meskipun penyusunan RUU Pengelolaan Ruang Udara penuh tantangan dan kerumitan teknis–strategis, regulasi ini tidak boleh ditunda. Hingga kini Indonesia belum memiliki payung hukum nasional yang komprehensif untuk menata ruang udara secara modern dan terpadu, sesuai dinamika geopolitik, perkembangan teknologi dirgantara, serta kebutuhan ekonomi strategis.

Tanpa kerangka hukum yang kuat, Indonesia berisiko tertinggal dalam kompetisi global, kehilangan peluang ekonomi bernilai besar, dan menghadapi ancaman yang dapat melemahkan keamanan serta kedaulatan negara.

Oleh karena itu, RUU ini bukan sekadar pedoman administratif. Ia akan menjadi fondasi untuk memperkuat kedaulatan udara, mengakselerasi perkembangan industri satelit dan kedirgantaraan, serta memastikan bahwa ruang udara menjadi sumber kekuatan dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.

Dan yang terpenting, ini bukan sekedar regulasi, tapi sebuah lompatan peradaban yang akan membawa bangsa Indonesia kepada martabat kehidupan yang lebih tinggi. Semoga…

berita lainnya

Datangi KPU Depok, Partai Nasdem Daftarkan Bacalegnya Target Satu Fraksi

Rohana Sinaga

Anggota DPR RI Mangihut Sinaga Laksanakan Reses di Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan

Admin

Mangihut Sinaga Serap Aspirasi Masyarakat Siantar: Dari Mafia Tanah hingga Narkoba dan Kesehatan Publik

Admin
error: Content is protected !!