Penulis: Axel
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Mangihut Sinaga, S.H., M.H., menanggapi serius dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Julihan Muntaha, serta Kasubbid Paminal, Kompol Agustinus Chandra Pietama. Keduanya diduga memeras sejumlah anggota Polri lain, sebagaimana ramai dibicarakan di media sosial.
Mangihut menegaskan bahwa Komisi III tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang dilaporkan. Namun demikian, ia juga menilai dugaan ini tidak bisa dianggap enteng karena menyangkut marwah lembaga penegak etik internal Polri.
“Sangat disayangkan terjadi dugaan seperti ini pada saat Polri terus membangun citra positif. Apalagi yang diduga terlibat justru pejabat yang seharusnya menjadi benteng terakhir penegakan etik anggota Polri,” tegas Mangihut.
Apresiasi Penonaktifan, Minta Pemeriksaan Transparan
Mangihut mengapresiasi langkah cepat Kapolda Sumut yang menonaktifkan kedua pejabat Propam tersebut demi kepentingan pemeriksaan intensif. Menurutnya, tindakan cepat ini penting agar proses klarifikasi berjalan objektif tanpa konflik kepentingan.
“Kami mengapresiasi Kapolda yang telah menonaktifkan yang bersangkutan. Ini langkah tepat agar pemeriksaan berjalan profesional dan tidak ada tekanan pada para saksi maupun pelapor,” ujarnya.
Unggahan TikTok Harus Ditelusuri Serius
Menanggapi viralnya unggahan di TikTok, Mangihut meminta agar penyidik mendalami siapa pengelola akun dan keaslian informasi yang disampaikan.
“Unggahan di akun TikTok itu harus didalami. Siapa yang membuat, apa motifnya, dan apakah informasi itu benar atau hoaks. Ini penting agar publik tidak terjebak fitnah,” katanya.
Mangihut menekankan bahwa penyelidikan yang mendalam dapat membuka informasi dan fakta baru, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau dugaan pelanggaran yang lebih luas.
Jika Terbukti, Harus Masuk ke Ranah Etik dan Pidana
Politisi asal Sumut III ini menegaskan bahwa jika penyelidikan menemukan bukti kuat adanya pemerasan, maka Polri harus segera memproses melalui sidang etik dan bila memenuhi unsur pidana, harus diteruskan ke proses hukum sesuai KUHP tentang pemerasan.
“Jika benar ada tindakan pemerasan, maka selain sidang etik, proses pidana harus ditegakkan. Tidak boleh ada toleransi, karena perilaku seperti ini merusak keadilan dan martabat Polri,” katanya.
Dampak ke Masyarakat: Potensi Target Kasus dan Hilangnya Rasa Keadilan
Mangihut mengingatkan bahwa perilaku menyimpang seperti dugaan pemerasan ini dapat berdampak luas terhadap pelayanan publik dan penegakan hukum.
“Jika praktik seperti ini benar terjadi, itu sangat merugikan masyarakat. Bisa muncul tekanan atau target kasus, yang pada akhirnya menghilangkan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Minta Pimpinan Polri Tidak Intervensi Saksi dan Korban
Mangihut juga meminta agar pimpinan Polri memberikan akses penuh bagi para saksi dan anggota yang merasa menjadi korban untuk memberikan keterangan tanpa intervensi.
“Pimpinan harus tegas dan terbuka. Jangan ada intervensi kepada anggota yang menjadi saksi atau korban. Biarkan mereka bicara bebas agar kasus ini terang benderang,” tegasnya.
