POLITIK

Peran dan Pengaruh Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat atas Penolakan Rumah Ibadah yang Berbeda dengan Mereka

Penolakan terhadap pendirian rumah ibadah yang berbeda dengan keyakinan mayoritas sering kali
melibatkan peran dan pengaruh tokoh agama serta tokoh masyarakat. Fenomena ini bukan
sekadar persoalan administratif atau teknis perizinan, tetapi mencerminkan persoalan yang lebih
dalam, yakni dangkalnya wawasan kebangsaan dan sempitnya pemahaman keagamaan di
sebagian kalangan masyarakat.

Tokoh agama dan tokoh masyarakat memiliki posisi strategis dalam membentuk opini publik.
Ketika mereka menggunakan pengaruhnya untuk menolak keberadaan rumah ibadah yang
berbeda, hal ini menunjukkan adanya pemahaman yang belum utuh terhadap nilai-nilai dasar
kebangsaan yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Padahal, Pasal 29 UUD 1945 dengan
jelas menjamin kebebasan tiap-tiap warga negara untuk memeluk agamanya dan beribadah
menurut kepercayaannya.

Kurangnya wawasan kebangsaan menyebabkan sebagian tokoh gagal memahami bahwa
keberagaman adalah fondasi bangsa Indonesia. Sikap intoleran tersebut berpotensi menciptakan
kultur sosial yang bertentangan dengan semangat kebinekaan. Masyarakat yang dibina dalam pola
pikir sempit akan mudah terprovokasi untuk menolak perbedaan, bahkan menganggapnya sebagai
ancaman terhadap keyakinan mereka sendiri.

SIMAK JUGA :  Refleksi Penegakan Hukum 2025: Ketegasan Kuantitatif dan Tantangan Legitimasi

Sementara itu, pemahaman agama yang sempit membuat sebagian tokoh gagal menampilkan
wajah agama yang penuh kasih, toleran, dan damai. Ajaran agama sejatinya mengajarkan
nilai-nilai persaudaraan, saling menghormati, dan cinta kasih antar sesama manusia. Namun ketika
tafsir agama digunakan untuk membenarkan tindakan diskriminatif, maka agama justru dijadikan
alat legitimasi intoleransi.

Oleh karena itu, sangat penting bagi para tokoh agama dan masyarakat untuk memperluas
wawasan kebangsaan dan memperdalam pemahaman keagamaan yang moderat. Pemerintah
juga perlu melibatkan mereka dalam program pendidikan multikultural dan sosialisasi nilai-nilai
kebinekaan. Dengan begitu, para tokoh dapat menjadi teladan dalam membangun harmoni sosial
dan memperkuat persatuan bangsa di tengah keragaman agama dan budaya Indonesia.

Kesimpulan

Penolakan terhadap rumah ibadah yang berbeda adalah cermin dari dangkalnya
wawasan kebangsaan dan sempitnya pemahaman keagamaan. Jika hal ini terus dibiarkan, maka
akan terbentuk kultur sosial yang bertentangan dengan jati diri bangsa Indonesia yang majemuk.
Peran tokoh agama dan masyarakat harus diarahkan pada penguatan nilai-nilai toleransi,
penghormatan terhadap perbedaan, dan pembinaan masyarakat agar semakin memahami arti
kebinekaan sejati

SIMAK JUGA :  Refleksi Penegakan Hukum 2025: Ketegasan Kuantitatif dan Tantangan Legitimasi

Tentang Penulis

Ahmad Kholadi adalah pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)
sejak tahun 2017 hingga sekarang serta anggota Komisi Penelitian dan Kajian MUI Kota Depok.
Aktif dalam berbagai kegiatan yang berfokus pada isu toleransi, kebebasan beragama, dan
penguatan kehidupan berbangsa yang harmonis.ati.

 

berita lainnya

Mangihut Sinaga Minta Aparat Serius Berantas Judi Online di Pematangsiantar

Admin

Supian-Chandra Disambut Meriah di Depok Usai Pelantikan, Warga Punya Harapan Besar

Rohana Sinaga

MANGIHUT SINAGA TEGASKAN PENYELIDIKAN TRANSPARAN ATAS TRAGEDI PELAJAR SMP ‘FS’ DI SIMALUNGUN

Admin
error: Content is protected !!