POLITIK

Refleksi Penegakan Hukum 2025: Ketegasan Kuantitatif dan Tantangan Legitimasi

Oleh : Mangihut Sinaga – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi GOLKAR

Tahun 2025 merupakan titik balik penting dalam paradigma penegakan hukum Indonesia. Di tengah ketidakpastian geopolitik global, tekanan ekonomi internasional, dan ekspektasi domestik yang semakin tinggi terhadap negara hukum, penegakan hukum tidak lagi cukup dinilai dari seberapa banyak perkara ditangani atau berapa pelaku yang ditangkap. Ukuran keberhasilan bergeser, dari sekadar enforcement output menuju outcome yang lebih mendasar, yakni pemulihan dan pemeliharaan kepercayaan publik (public trust).
Refleksi akhir tahun ini menjadi penting untuk menakar sejauh mana ketegasan hukum benar-benar berbanding lurus dengan legitimasi sosial yang ingin dicapai.

Statistik Penegakan Hukum 2025

Sepanjang 2025, kinerja institusi penegak hukum menunjukkan peningkatan yang secara kuantitatif patut diapresiasi berdasarkan data resmi yang dirilis.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan 11 kali Operasi Tangkap Tangan (OTT) sepanjang tahun, dengan total 118 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Upaya pemulihan aset negara (asset recovery) juga menunjukkan hasil nyata, dengan nilai mencapai Rp1,53 triliun (KPK, 22/12/2025). Di sisi lain, total 439 perkara korupsi ditangani sepanjang tahun. Angka-angka ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak sedang stagnan; ada agresivitas, ada keberanian, dan ada upaya nyata untuk menghadirkan efek jera.

Namun, pembacaan yang lebih teliti atas dinamika tahun ini mengungkap pola yang problematis. Sebagian besar OTT KPK terkonsentrasi pada semester II tahun 2025.

Pola ini memunculkan pertanyaan kritis.., Apakah peningkatan penindakan tersebut merupakan hasil dari perencanaan strategis berbasis analisis risiko yang matang, atau lebih merupakan respons terhadap tekanan siklus politik dan sorotan publik?
Pertanyaan ini penting karena ia menyentuh jantung persoalan legitimasi penegakan hukum.

Paradoks Kualitatif

Paradoks utama 2025 justru muncul ketika data kinerja kuantitatif yang membaik tidak serta-merta diterjemahkan menjadi peningkatan kepercayaan publik (persepsi kualitatif). Gelombang demonstrasi nasional pada Agustus 2025, yang dipicu oleh beragam tuntutan sosial-ekonomi dan hukum, serta diwarnai insiden tragis, menjadi penanda nyata adanya jurang antara ketegasan aparat dan rasa keadilan di tingkat masyarakat.
Ini menegaskan satu hal fundamental, bahwa legitimasi hukum tidak lahir dari kuantitas penindakan semata. Ketegasan yang tidak dibarengi keadilan prosedural dan konsistensi justru berpotensi melahirkan krisis kepercayaan.

Analisis lebih lanjut menunjukkan beberapa faktor dominan yang diduga mendorong erosi kepercayaan tersebut. Masyarakat menyoroti polaritas penanganan hukum, di mana ketegasan terhadap kasus-kasus tertentu berbanding terbalik dengan penggunaan instrumen pengampunan bagi kasus lainnya.

Pada titik ini, langkah pemerintah sudah tepat dengan memberikan respon khusus yang jarang terjadi dalam sejarah pemerintaha modern.

Pertama, yakni pembentukan Tim Percepatan Reformasi Polri yang selama bertahun-tahun menjadi agenda normatif masyarakat sipil, akhirnya masuk ke ranah kebijakan resmi negara. Pembentukan Tim ini, merupakan langkah korektif yang patut diapresiasi untuk segera mengembalikan marwah institusi Polri pasca kesuhan yang terjadi pada akhir Agustus silam.

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan pengampunan melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang memberikan amnesti dan abolisi kepada 1.178 orang, termasuk bagi sejumlah tokoh. Amnesti ini, membawa rasa keadilan publik yang selama ini tercederai kembali masuk ke titik keseimbangan. Tinggal bagaimana aparat penegak hukum menjaga ritme yang sudah dibentuk pemerintah untuk menjaga kepercayan publik ke depan.

Kejahatan Klasik dan Terstruktur

Selain itu, kapasitas dan konsistensi penanganan kejahatan terstruktur, yang melibatkan jaringan korporasi, sumber daya alam, dan narkotika, masih menjadi tantangan berat. Refleksi nasional tersbut menemukan relevansinya di tingkat daerah.

Di banyak wilayah, termasuk di Sumatera Utara, penegakan hukum masih berhadapan dengan persoalan hukum klasik yang semakin kompleks, seperti peredaran narkotika, maraknya judi online, serta kejahatan terhadap sumber daya alam, khususnya hutan.

Peredaran narkotika di daerah telah lama melampaui kategori kejahatan biasa. Ia menjelma menjadi ancaman serius terhadap ketahanan sosial, kesehatan publik, dan masa depan generasi muda. Di banyak wilayah, narkotika tidak hanya merusak individu, tetapi menghancurkan struktur keluarga, meningkatkan angka kriminalitas turunan, dan memperlemah daya tahan komunitas lokal.
Yang membuat persoalan ini semakin rumit adalah sifatnya yang terorganisir.

Peredaran narkotika melibatkan jaringan lintas daerah, bahkan lintas negara, dengan sistem distribusi yang rapi dan adaptif terhadap tekanan penegakan hukum. Penindakan yang selama ini dilakukan sering kali berhenti pada pelaku lapangan, seperti kurir, pengguna, atau pengedar kecil. Sementara aktor intelektual, pengendali jaringan, dan aliran keuangan kerap luput dari jerat hukum. Di sini, masyarakat mulai mempertanyakan keberpihakan dan keberanian negara dalam menghadapi kejahatan yang jelas-jelas merusak masa depan generasi.

Jika narkotika adalah kejahatan lama dengan wajah baru, maka judi online adalah kejahatan baru dengan dampak sosial yang sangat luas. Dengan memanfaatkan teknologi digital dan penetrasi ponsel pintar, judi online menembus batas geografis dan sosial. Ia masuk ke rumah-rumah tangga, menjangkau kelompok ekonomi lemah, bahkan menyasar anak muda dan pekerja informal.

Dampak judi online tidak selalu tampak secara kasat mata dalam statistik kriminal konvensional.
Namun di tingkat sosial, ia menciptakan kemiskinan baru, konflik rumah tangga, tekanan psikologis, hingga mendorong tindak pidana lanjutan seperti pencurian, penggelapan, dan kekerasan domestik. Dalam banyak kasus, kerugian yang dialami keluarga jauh lebih besar daripada sekadar kehilangan uang.

Penegakan hukum terhadap judi online menghadapi tantangan ganda. Pertama, sifatnya yang lintas yurisdiksi dan berbasis platform digital membuat pelacakan aktor utama menjadi sulit. Kedua, penindakan sering kali terfokus pada pemain atau operator kecil, sementara pengelola sistem, bandar besar, dan aliran dana lintas negara belum sepenuhnya tersentuh. Akibatnya, penegakan hukum terlihat aktif, tetapi belum efektif memutus mata rantai kejahatan.

Di sinilah terlihat bahwa hukum membutuhkan pembaruan pendekatan. Judi online tidak dapat ditangani hanya dengan pasal-pasal konvensional dan operasi penangkapan sesaat. Ia menuntut penguatan kapasitas digital forensik, kerja sama lintas lembaga, serta keberanian menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan.
Sementara itu, kerusakan hutan, baik akibat pembalakan liar maupun perizinan yang menyimpang, menyisakan bencana ekologis yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat di penghujung tahun 2025 ini.

Masalahnya, penegakan hukum di sektor kehutanan selama ini masih menghadapi hambatan serius, mulai dari keterbatasan sumber daya penyidik, lemahnya koordinasi lintas lembaga, hingga resistensi politik dan ekonomi. Akibatnya, hukum sering hadir terlambat, setelah kerusakan terjadi dan dampaknya meluas.

Oleh sebab itu, penegakan hukum di daerah harus mampu menjawab tantangan ini secara lebih terintegrasi. Tidak cukup dengan penangkapan pelaku lapangan semata, tetapi perlu keberanian membongkar jaringan, aliran dana, serta aktor-aktor yang bersembunyi di balik legalitas formal.

Integritas Institusi Penegakan Hukum

Di tengah dinamika penindakan, tahun 2025 juga kembali menegaskan bahwa legitimasi hukum pada akhirnya bermuara pada integritas seluruh institusi dalam ekosistem peradilan. Setiap putusan kontroversial, dugaan pelanggaran etik, atau maladministrasi tidak hanya merusak citra satu institusi, tetapi berdampak sistemik terhadap kepercayaan publik.

Dalam kerangka itu, patut dicatat secara khusus di sini prestasi Kejaksaan. Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan dirinya sebagai institusi penegak hukum yang tidak hanya aktif, tetapi juga transformatif.

Transformasi ini ditandai oleh pembaruan paradigma kelembagaan melalui visi 2025–2029 sebagai pelopor penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan, dan modern. Penguatan tersebut diwujudkan secara konkret melalui operasionalisasi Badan Pemulihan Aset (BPA) berdasarkan Perpres Nomor 155 Tahun 2024, yang dalam 100 hari pertama 2025 berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp304 miliar.

Di saat yang sama, Kejaksaan bergerak menuju Single Prosecution System sebagai fondasi sistem peradilan penuntutan yang modern dan terintegrasi. Dari sisi kinerja, hingga Semester I 2025 realisasi anggaran mencapai Rp9,17 triliun atau 37,53% dari total pagu Rp24,43 triliun, diiringi capaian nyata penyelamatan keuangan negara baik di pusat maupun daerah, seperti Kejari Mandailing Natal yang menyelamatkan Rp38,4 miliar, serta penanganan sedikitnya sembilan kasus korupsi besar dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Capaian-capaian ini seraya menjawab tingginya kepercayaan public. Berbagai survei nasional pada awal 2025, menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya masyarakat, dengan tingkat kepercayaan di kisaran 76–79%, melampaui KPK dan Polri. Optimisme tersebut diperkuat oleh investasi serius pada sumber daya manusia melalui pembukaan 11.303 formasi CASN pada 2025, menjadikan Kejaksaan tidak hanya kuat secara kinerja hari ini, tetapi juga siap secara institusional untuk menjawab tantangan penegakan hukum Indonesia di masa depan.

Namun pencapaian dan apresiasi tersebut sedikit tercoreng dengan beberapa isu terkait integritas dan kasus yang menjerat oknum jaksa dalam tindak kasus pidana di beberapa daerah di Indonesia. Realita ini tentu harus menjadi fokus utama bagi Jaksa Agung sebagai nahkoda institusi Kejaksaan Agung untuk menyongsong tahun 2026, karena reformasi dan evaluasi internal Kejaksaan yang dilakukan secara komprehensif akan semakin membuat fungsi serta wewenang Kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum semakin maksimal dan akan membawa Indonesia menjadi negara yang siap dalam menyambut generasi emas 2045. Kejaksaan juga perlu untuk segera berkoordinasi dengan KPK dan institusi penegak hukum lainnya terkait bahwa masih banyak oknum jaksa yang “diincar” atas dugaan kasus pidana, karena koordinasi tersebut merupakan inisiasi konkrit yang bisa dilakukan oleh Kejaksaan sebagai bagian dari komitmen dalam mereformasi internal Kejaksaan.

Pengesahan KUHAP

Tahun 2025 juga menghadirkan satu capaian strategis yang layak dicatat sebagai tonggak sejarah hukum nasional, yaitu pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Bersama dengan KUHP nasional, KUHAP 2025 menandai berakhirnya ketergantungan Indonesia pada rezim hukum acara pidana warisan kolonial.

Ini bukan sekadar pembaruan teknis, melainkan transformasi paradigma yang mendasar, dari sistem yang berat sebelah menuju sistem yang lebih berimbang dan berorientasi pada due process of law serta keadilan restoratif.
Oleh sebab itu, memasuki 2026, agenda penguatan penegakan hukum harus disusun secara konkret dan terukur dengan fokus pada pemuluhan kepercayaan.

Pertama, penegakan hukum perlu bergerak dari ketegasan yang reaktif menuju pencegahan yang sistematis berbasis analisis risiko.

Kedua, pengawasan eksternal yang independen terhadap kinerja dan etik lembaga penegak hukum harus diperkuat untuk mendorong akuntabilitas.

Ketiga, kapasitas penyidikan kejahatan terstruktur dan korporasi, termasuk di tingkat daerah, harus ditingkatkan melalui sinergi lintas lembaga dan peningkatan kemampuan digital.
Keempat, implementasi KUHAP dan KUHP baru harus dikawal ketat, didukung sosialisasi masif dan peningkatan kapasitas aparat, agar transformasi hukum di atas kertas menjadi kenyataan di persidangan.

Refleksi

Pada akhirnya, refleksi penegakan hukum 2025 mengajarkan kita satu pelajaran penting, bahwa statistik yang positif adalah prasyarat yang diperlukan, tetapi bukan jaminan yang cukup. Kepercayan publik juga menjadi penting, karena merekalah subjek hukum di dalam negara hukum ini. Dan kepercayaan publik lahir dari konsistensi, keadilan prosedural, transparansi, dan perasaan dilindungi.

Oleh sebab itu, momentum pengesahan KUHAP baru harus dimanfaatkan sebagai katalis perubahan budaya penegakan hukum, dari yang reaktif menuju proaktif, dari yang insidental menuju sistematik. Sebab hukum Indonesia hanya akan menjadi mercusuar jika ia tidak hanya tegas dalam angka, tetapi juga adil dalam rasa keadilan yang dirasakan rakyatnya.

berita lainnya

MANGIHUT SINAGA TEGASKAN PENYELIDIKAN TRANSPARAN ATAS TRAGEDI PELAJAR SMP ‘FS’ DI SIMALUNGUN

Admin

Mangihut Sinaga Serap Aspirasi Warga Siopat Suhu dalam Kundapil di Siantar Timur

Admin

Supian-Chandra Disambut Meriah di Depok Usai Pelantikan, Warga Punya Harapan Besar

Rohana Sinaga
error: Content is protected !!