POLITIK

Sidang Paripurna DPRD Kota Depok Bahas LKPJ Wali Kota 2025 dan Penetapan Pokok Pikiran DPRD untuk RKPD 2027

Depok – Laboranews.com|  DPRD Kota Depok menggelar Sidang Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Depok Tahun 2025 serta penetapan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, Jumat (27/3/2026). Kegiatan berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kota Depok, Jalan Boulevard Kota Kembang.

Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, S.T., M.A.P., serta dihadiri Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, jajaran perangkat daerah, TNI–Polri, hingga tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Ade Supriyatna menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh undangan sekaligus mengawali rapat dengan ucapan selamat Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948 dan Idulfitri 1447 Hijriah, serta permohonan maaf lahir dan batin.

“Semoga momentum ini memperkuat ukhuwah, meningkatkan semangat pengabdian, dan mendorong pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Depok,” ujarnya.

Berdasarkan daftar hadir, sebanyak 38 anggota DPRD mengikuti rapat, terdiri dari 14 hadir secara langsung dan 24 secara virtual. Jumlah tersebut telah memenuhi ketentuan kuorum sesuai tata tertib DPRD, sehingga rapat dinyatakan sah dan terbuka untuk umum.

Rapat paripurna digelar setelah DPRD menerima surat Wali Kota Depok terkait penyampaian LKPJ Tahun 2025 tertanggal 16 Maret 2026. Ketua DPRD menegaskan, LKPJ merupakan bentuk akuntabilitas kepala daerah atas penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran, sekaligus menjadi bahan evaluasi DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah.

Selain itu, DPRD juga menetapkan Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang merupakan hasil reses anggota dewan pada 29 Januari hingga 1 Februari 2026. Pokir tersebut menjadi wujud penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

“Pokok pikiran ini menjadi bahan penting dalam penyusunan RKPD 2027 sebagaimana diamanatkan dalam regulasi perencanaan pembangunan daerah,” jelasnya.

Dalam sidang tersebut, sejumlah poin strategis dari masing-masing komisi turut disampaikan.

Komisi A yang membidangi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik menekankan beberapa hal, di antaranya:
Penguatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui transparansi, akuntabilitas, dan digitalisasi (e-government).
Peningkatan kualitas dan profesionalisme ASN berbasis merit system.
Optimalisasi pelayanan publik melalui integrasi layanan digital serta percepatan penanganan pengaduan masyarakat.
Penguatan regulasi daerah yang adaptif dan harmonis dengan kebijakan pusat.
Peningkatan ketertiban umum dan stabilitas daerah melalui sinergi dengan aparat terkait.

Sementara itu, Komisi B yang membidangi keuangan daerah, perpajakan, retribusi, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyoroti:
Penguatan ketahanan pangan melalui program urban farming dan diversifikasi konsumsi masyarakat.
Peningkatan stabilitas pasokan dan harga pangan.
Pengembangan serta inovasi pengelolaan pasar tradisional sebagai upaya meningkatkan PAD.

Melalui sidang paripurna ini, DPRD menegaskan komitmennya untuk memastikan perencanaan pembangunan Kota Depok ke depan semakin partisipatif, berbasis aspirasi masyarakat, serta selaras dengan target pembangunan daerah.

Dengan sinergi antara eksekutif dan legislatif, diharapkan kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat serta mendorong kemajuan Kota Depok secara berkelanjutan. (Rh)

berita lainnya

Kolaborasi Mangihut Sinaga dan DPD II Partai Golkar Dairi Gelar Bakti Sosial Sambut HUT Partai Golkar ke-61

Admin

Mangihut Sinaga Desak Proses Hukum Eks Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual: “Jangan Berlindung di Balik Status Akademik”

Admin

DPRD Setujui APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2024 Sebesar Rp 4,2 Triliun

Rohana Sinaga
error: Content is protected !!