HUKUM & KRIMINAL

Eksekusi Lahan di Serua Dijadwalkan 16 Juli, PN Depok Pastikan Sesuai Prosedur

Depok – Laboranews.com|  Pengadilan Negeri (PN) Depok membenarkan rencana pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan sejumlah bidang tanah di wilayah Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.

Juru Bicara PN Depok, Sondra, mengatakan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Benar, berdasarkan hasil konfirmasi yang kami lakukan, rencananya eksekusi akan dilaksanakan pada Kamis, 16 Juli 2026,” ujar Sondra saat ditemui di PN Depok, Senin (13/7/2026).

Sondra menjelaskan, objek eksekusi mencakup lahan dengan total luas 8.279 meter persegi. Lahan tersebut terdiri atas enam bidang tanah seluas 4.176 meter persegi yang berlokasi di Jalan Hanafi, RT 02 RW 03, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, serta dua bidang tanah seluas 4.103 meter persegi di Jalan Serua, RT 002 RW 004, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari.

Pelaksanaan eksekusi didasarkan pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok Nomor 6/Pen.Pdt.Eks/2024/PN Dpk tertanggal 19 Juni 2026 juncto Nomor 130/Pdt.G/2016/PN Dpk, juncto Nomor 583/PDT/2017/PT BDG, juncto Nomor 1896 K/PDT/2019, juncto Nomor 276 PK/PDT/2021.

Menurut Sondra, sebelum pelaksanaan eksekusi, PN Depok telah menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan hukum, termasuk penyitaan eksekusi (sita eksekusi) dan constatering atau pencocokan objek yang akan dieksekusi.

“Pelaksanaan eksekusi dilakukan melalui panitera dan juru sita. Selain petugas pengadilan, akan melibatkan aparat keamanan serta mengundang para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait agar proses berjalan sesuai prosedur,” jelasnya.

Ia menegaskan, perkara tersebut telah melalui seluruh tahapan upaya hukum hingga Peninjauan Kembali (PK), sehingga putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, pihak termohon eksekusi, PT Unggul Mas Sejahtera yang diwakili Ida Farida dkk, menyatakan keberatan atas rencana pelaksanaan eksekusi. Mereka mengaku tidak pernah menerima panggilan maupun undangan terkait pelaksanaan eksekusi tersebut.

Menanggapi hal itu, Sondra menegaskan bahwa berdasarkan penetapan eksekusi, pemberitahuan telah disampaikan kepada para termohon. Namun, menurutnya, para termohon tidak menghadiri panggilan tersebut.

Adapun termohon eksekusi dalam perkara ini adalah Ida Farida dkk selaku pihak PT Unggul Mas Sejahtera sebagai tergugat, serta Kurniawan Hermawan sebagai turut tergugat. Sementara pemohon eksekusi adalah Rita Wijaya. (Rh)

berita lainnya

Gadis 15 tahun Diperkosa Tetangganya Sendiri

Admin

Indonesia Maju Bergotongroyong Merawat Humanisme Dan Melawan Terorisme

Artinus Hulu

FGD Dengan Eks ISIS, PP GMKI: Bom di Gereja Adanya Unsur Balas Dendam

Artinus Hulu
error: Content is protected !!