POLITIK

MEMAHAMI PERSEROAN PERSEORANGAN

Sahat HMT Sinaga, SH, M.Kn

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Inonesia Nomor 6573) terdapat ketentuan mengenai Perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang dapat didirikan dengan baik oleh 2 (dua) orang atau lebih maupun oleh 1 (satu) orang. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan niat berusaha serta daya saing perorangan.

Sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 109 dan Pasal 185 huruf b, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, tanggal 2 Februari 2021 telah ditetapkan dan diundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perserpan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil. Dalam PP tersebut diatur, yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan Perseroan kecil atas Perseroan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dan Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang.

Pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran Perseroan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perseroan. Perseroan wajib memiliki modal dasar Perseroan. Besaran modal dasar Perseroan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan. Modal Dasar Perseroan wajib ditempatkan dan disetor penuh sedikit 25% (dua puluh lima persen) yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Bukti penyetoran yang wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM RI dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari mulai tanggal Akta Pendirian Perseroan untuk Perseroan atau pengisian Pernyataan Pendirian untuk Perseroan perorangan.

SIMAK JUGA :  Refleksi Penegakan Hukum 2025: Ketegasan Kuantitatif dan Tantangan Legitimasi

Dalam bagian pengaturan tentang Perseroan Perorangan diatur, bahwa Perseroan Perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan cakap hukum, dengan mengisi Pernyataan Pendirian (format isian Pendirian Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang secara elektronik) dalam bahasa Indonesia. Pernyataan Pendirian didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM RI dengan mengisi format isian yang memuat: nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan; jangka waktu berdirinya Perseroan Perorangan; maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan; jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor; nilai nominal dan jumlah saham; alamat Perseroan perorangan; dan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.

Perseroan perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM RI dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik. Selanjutnya diumumkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI dalam laman resmi Direktorat Jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum. Hal itu merupakan pemenuhan terhadap asas publisitas.
Perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan Terbatas (PT) melalui akta Notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM RI, jika, pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang dan/atau tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

SIMAK JUGA :  Refleksi Penegakan Hukum 2025: Ketegasan Kuantitatif dan Tantangan Legitimasi

Bagi mereka yang berminat mendirikan Perseroan perorangan perlu diperhatikan adanya ketentuan bahwa Perseroan perorangan wajib membuat laporan keuangan yang kemudian dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM RI dengan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan yakni periode akuntansi yang dihitung sejak tanggal sertifikat diterbitkan.

Perseroan perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, penghentian hak akses atas layanan atau pencabutan status badan hukum.

Pembubaran Perseroan perorangan ditetapkan dengan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham yang dituangkan dalam Pernyataan Pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM RI.

_Kemang Pratama, 23 Februari 2021_

*) _Penulis adalah Notaris, Senior GMKI, Mantan Ketua Umum DPP GAMKI dan Dosen Universitas Kristen Indonesia_

berita lainnya

Sidang Pleno 1 PARKINDO Prioritaskan Program Konsolidasi Organisasi

Rohana Sinaga

Depok dalam Bayang Intoleransi: Ketika Anak Muda Gagal Paham Pancasila

Admin

PASLON 02 BERKOMITMEN MELAKSANAKAN PANCASILA DAN BHINEKA TUNGGAL IKA DI KOTA DEPOK

Admin
error: Content is protected !!