POLITIK

KPU Kota Depok Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengajuan Bacaleg DPRD Pada Pemilu 2024

 


Depok-Laboranews.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menggelar rapat koordinasi persiapan pengajuan bakal calon anggota DPRD pada Pemilihan Umum tahun 2024, di Margo Hotel, Jl. Margonda Raya, Jumat (28/4/23).

Kegiatan ini merupakan persiapan salah satu tahapan yang krusial dalam tahapan Pemilu 2024 yakni tahapan pencalonan untuk anggota DPRD Kota, dikatakan Ketua KPU Kota Depok, Nana Sobarna dalam membuka rapat koordinasi tersebut.

” Kami telah mengumumkan untuk pengajuan bakal calon itu pertanggal 24 April yang lalu melalui medsos, website resmi KPU dan juga di lokasi-lokasi strategis lainnya terkait pengumuman pengajuan bakal calon anggota DPRD Depok, berharap ini telah diketahui secara bersama, ” ujar Nana

Setelah melakukan pengumuman, selanjutnya dilakukan pertemuan kembali untuk membahas terkait dengan tahapan pencalonan,dimana sebelumnya KPU masih menunggu dikeluarkannya Peraturan KPU tentang pencalonan dan saat ini peraturan KPU telah disahkan dan sudah disebarluaskan. Peraturan KPU No. 10 menjadi acuan untuk kegiatan tahapan pencalonan.

SIMAK JUGA :  Refleksi Penegakan Hukum 2025: Ketegasan Kuantitatif dan Tantangan Legitimasi
Ketua KPU Kota Depok Nana Sobarna

” Tujuan Rapat Koordinasi hari ini adalah lebih memantapkan lagi , masuk pada proses selanjutnya, setelah diumumkan, maka masuk pada tahapan pengajuan bakal calon yang akan dimulai dari tanggal 1 s/d 14 Mei, kami merasa perlu untuk kita berkonsolidasi kembali supaya dalam pengajuan bakal calon dapat dilaksanakan sebaik-baiknya,” jelasnya.

Mekanismenya, semua data bakal caleg ada di partai politik kemudian oleh partai politik diinput dalam aplikasi namanya Sistem informasi Pencalonan (Silon), kemudian ada berkas yang perlu disampaikan secara fisik itulah kemudian tanggal 1- 14 Mei penyampaian dokumen secara fisik tersebut ,yang disampaikan daftar caleg -caleg dalam satu parpol dan saat ini mengagendakan jadwal kedatangan masing-masing parpol untuk mengajukan bakal calonnya ke KPU. Setelah diverifikasi , jika ada kekurangan ada perbaikan, kemudian muncul daftar calon sementara hingga November nanti, setelah penetapan, kampanye 75 hari, 3 hari masa tenang kemudian pencoblosan.

Ditambahkannya, bahwa saat ini KPU masih menerima masukan tanggapan masyarakat terkait dengan Daftar Pemilih Sementara, jika masih dijumpai ada masyarakat yang belum terdaftar sebagai Pemilih, masih ada kesempatan.

SIMAK JUGA :  Refleksi Penegakan Hukum 2025: Ketegasan Kuantitatif dan Tantangan Legitimasi

Hadir dalam acara ini, Walikota Depok di wakili oleh Abdul Rahman dari Badan Kesbangpol kota Depok, Kapolres, Dandim 0508, Bawaslu, Dinkes, Disdik, Dishub, BNN, Rutan Depok dan 18 Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

( Rohana)

berita lainnya

Bukan Janji, Tapi Aksi! Mangihut Sinaga Langsung Tindaklanjuti ke Bupati dan Kapolres Dairi Usai Reses demi Aspirasi Masyarakat

Admin

Mangihut Sinaga Pertanyakan Calon Hakim Agung Heru Pramono Soal Pinjam Meminjam, Royalti Musik, hingga Robot Trading

Admin

Mangihut Sinaga Desak Proses Hukum Eks Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual: “Jangan Berlindung di Balik Status Akademik”

Admin
error: Content is protected !!