RAGAM

Satpol PP Sosialisasikan Perda Kota Depok di Kecamatan Cilodong

Depok-Laboranews.com

Satpol PP dan Linmas selenggarakan sosialisasi Perda Kota Depok untuk LPM, RW, Tokoh masyarakat, tokoh agama dan karang taruna di Kecamatan Cilodong, Rabu (6/12/23), di Aula kantor Kecamatan Cilodong Kota Depok.

Sebagai narasumber dihadirkan perwakilan dari Dinas DP3AP2KB diwakilkan oleh Ima Halimah dan perwakilan dari Dinas Perijinan DPMPTSP Kota Depok, Suryana Kabid Pengawasan dan Pengaduan.

Suryana Kabid Pengawasan dan Pengaduan DPMPTSP berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini masyarakat bisa mengetahui peraturan-peraturan yang ada sekarang.

” Karena peraturan sekarang disesuaikan dengan peraturan di atasnya, seperti dengan adanya Perda No.5 cukup dengan NIB saja orang bisa membuka usaha, dulukan harus ada SIUP dan TDP, sekarang cukup dengan NIB saja, ini untuk usaha kecil ya, namun untuk usaha menengah dan resiko tinggi ya lain, intinya ini memberi kemudahan,” ujar Suryana.

Sementara itu, Ima Halimah dari Dinas DP3AP2KB pada kesempatan itu membeberkan Perda terkait penyelenggaraan Kota Layak Anak.

” Jadi Perda Kota Layak Anak ini kalau bisa dikatakan cukup tua terbentuk pada tahun 2013, No.15 , landasan secara yuridisnya itu secara hukumnya berdasar UU No. 23 tahun 2002 padahal sebetulnya UU perlindungan anak sudah mengalami dua kali perubahan UU No.35 tahun 2014 kemudian ada di tahun 2019 ada sedikit-sedikit perubahan,” jelas Ima.

SIMAK JUGA :  PSI Depok Wujudkan Program Ketahanan Pangan, Bagikan 2000 Ikat Kangkung kepada Warga

Lanjutnya, pihaknya berencana di tahun 2025 akan mengadakan Lomba RW Ramah Anak yang akan diselenggarakan pihak Kelurahan.

“Anak-anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban, saksi, pelaku harus dilindungi , dan Eksploitasi ekonomi, eksploitasi seksual harus dicegah kalau anak mengalami harus segera ditangani,” ungkapnya.

” Untuk kasus kekerasan pada anak kita ada unit Pelaksana teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak , kemudian program-program yang sifatnya antisipasi atau pencegahan, harus ada upaya pencegahan kekerasan pada anak, akses layanan publik bagi disabilitas, dan mengadakan layanan aduan 24 jam,” tutupnya.

(Rh)

berita lainnya

BPN Kota Palangka Raya Kejar Target PTSL 2024, Indra Gunawan : Keberhasilan Sebuah Program Tak Lepas dari Sosialisasi ke Publik

Rohana Sinaga

Wali Kota Depok Serahkan SK kepada 7.036 PPPK Paruh Waktu

Rohana Sinaga

Benarkah Leter C, Petuk, Girik, Pipil Tidak Berlaku Lagi? Ini Penjelasan BPN Kota Depok

Rohana Sinaga
error: Content is protected !!