POLITIK

Mangihut Sinaga, Legislator Golkar di Pansus RUU Tentang Pengelolaan Ruang Udara: Perjuangan melalui Regulasi Strategis demi Kedaulatan

DPR Bentuk Panitia Khusus Bahas RUU Tentang Pengelolaan Ruang Udara

Jakarta, 6 Maret 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Kamis (6/3), yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir. Dalam rapat tersebut, anggota DPR secara aklamasi menyepakati pembentukan Pansus sebagai langkah strategis untuk mengatur dan memperjelas pengelolaan ruang udara nasional.

Adies Kadir menegaskan bahwa pembentukan Pansus ini merupakan langkah penting guna memastikan kedaulatan ruang udara Indonesia tetap terjaga serta meningkatkan efektivitas regulasi terkait. “RUU ini akan menjadi landasan hukum yang kokoh dalam mengelola ruang udara Indonesia, baik dari sisi pertahanan, keamanan, maupun aspek ekonomi,” ujar Adies dalam rapat tersebut.

Profil Mangihut Sinaga, Legislator Berpengalaman dalam Pansus RUU Tentang Pengelolaan Ruang Udara

Salah satu tokoh yang dipercaya untuk menjadi anggota Pansus RUU Tentang Pengelolaan Ruang Udara adalah Mangihut Sinaga, S.H., M.H. Legislator ini merupakan sosok yang memiliki rekam jejak panjang dalam dunia politik dan pemerintahan. Sebagai anggota DPR RI dari Partai Golkar, Mangihut telah lama dikenal sebagai figur yang vokal dalam memperjuangkan berbagai isu strategis, termasuk kebijakan terkait infrastruktur dan kedaulatan nasional.

Mangihut Sinaga merupakan perwakilan dari daerah pemilihan Sumatera Utara III dan berhasil memperoleh dukungan kuat dari masyarakat dalam Pemilu 2024 dengan perolehan suara mencapai 116.091 suara. Dengan latar belakang pendidikan yang mumpuni serta pengalaman yang luas di bidang legislasi, Mangihut dipandang sebagai sosok yang kompeten dalam membahas kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan nasional, termasuk pengelolaan ruang udara.

SIMAK JUGA :  Refleksi Penegakan Hukum 2025: Ketegasan Kuantitatif dan Tantangan Legitimasi

Di lingkungan parlemen, Mangihut dikenal sebagai figur yang memiliki kepiawaian dalam berdiplomasi serta ketajaman analisis dalam membahas regulasi yang berdampak luas. Dalam berbagai kesempatan, ia menekankan pentingnya Indonesia memiliki regulasi yang jelas dan kuat dalam pengelolaan ruang udara guna menjaga kepentingan nasional serta meningkatkan daya saing industri penerbangan nasional.

Masalah Pengelolaan Ruang Udara di Indonesia

Pengelolaan ruang udara di Indonesia saat ini masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu permasalahan utama adalah belum adanya regulasi yang secara komprehensif mengatur ruang udara nasional. Sejauh ini, aspek pengelolaan ruang udara masih bergantung pada regulasi yang tersebar dalam berbagai undang-undang, seperti UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Namun, regulasi tersebut belum secara spesifik mengatur mekanisme pengelolaan ruang udara yang mencakup aspek pertahanan, ekonomi, serta kedaulatan nasional secara holistik.

Selain itu, salah satu isu krusial yang masih menjadi perhatian adalah pengelolaan wilayah udara yang berbatasan langsung dengan negara lain. Beberapa segmen ruang udara Indonesia saat ini masih berada dalam kendali negara asing, yang memunculkan kekhawatiran terkait kedaulatan dan kepentingan nasional. Di sisi lain, keberadaan jalur penerbangan internasional yang melintasi wilayah udara Indonesia juga memerlukan pengelolaan yang lebih baik agar dapat memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi negara.

Harapan atas Pembentukan Panitia Khusus

Dengan terbentuknya Pansus RUU Tentang Pengelolaan Ruang Udara, diharapkan Indonesia dapat memiliki regulasi yang lebih jelas dan komprehensif dalam mengelola ruang udara nasional. Keberadaan regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat kedaulatan negara di wilayah udara, tetapi juga untuk memastikan keselamatan penerbangan dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan lalu lintas udara.

SIMAK JUGA :  Refleksi Penegakan Hukum 2025: Ketegasan Kuantitatif dan Tantangan Legitimasi

Mangihut Sinaga menegaskan bahwa Pansus ini memiliki tugas besar dalam merumuskan kebijakan yang tidak hanya menguntungkan pemerintah, tetapi juga masyarakat luas, termasuk sektor penerbangan sipil dan industri terkait. “Kita perlu memastikan bahwa regulasi ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi negara, baik dalam hal keamanan, pertahanan, maupun ekonomi. Ini bukan hanya soal kedaulatan,
tetapi juga soal bagaimana kita bisa mengelola sumber daya nasional dengan lebih optimal,” ujar Mangihut.

Selain itu, regulasi yang dihasilkan dari pembahasan Pansus ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor penerbangan serta menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan. Dengan sistem pengelolaan ruang udara yang lebih baik, Indonesia juga dapat lebih mandiri dalam mengatur lalu lintas udara tanpa harus bergantung pada pengelolaan pihak asing.

Langkah DPR dalam membentuk Pansus RUU Tentang Pengelolaan Ruang Udara mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan, termasuk para pakar penerbangan, akademisi, serta pelaku industri penerbangan. Keberadaan regulasi ini diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam memperkuat pengelolaan ruang udara Indonesia di masa mendatang.

Redaksi: Axel Jhon Calfari

berita lainnya

PASLON 02 BERKOMITMEN MELAKSANAKAN PANCASILA DAN BHINEKA TUNGGAL IKA DI KOTA DEPOK

Admin

Politik Suci Pelayanan Sabam Sirait Bagi Kemanusiaan, Demokrasi, Dan Keadilan Sosial Untuk Indonesia Raya.

Artinus Hulu

Mangihut Sinaga Ingin Anak-Anak Muda di Dairi untuk Tetap Menjaga Semangat Bhinneka Tunggal Ika

Admin
error: Content is protected !!