Gambar: Mangihut Sinaga, S.H., M.H. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar pada saat menghadiri Fit and Proper Test Komisi III DPR RI bersama Calon Hakim Agung
Penulis: Axel
Jakarta, 10 September 2025 — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Mangihut Sinaga, S.H., M.H., kembali menyampaikan pertanyaan kritis dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung Tahun 2025. Kali ini, sorotan Mangihut ditujukan kepada Dr. Diana Malemita Ginting, Ak., S.H., M.Si., M.H., yang diajukan sebagai Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus Pajak.
Dalam forum yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025), Mangihut menyoroti dua hal pokok: independensi dan transparansi. Pertama, ia menyinggung latar belakang Diana sebagai Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
“Latar belakang Anda berasal dari Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Bagaimana Anda menjamin independensi ketika memutus sengketa yang melibatkan instansi tempat Anda pernah berkarier, agar tidak dianggap berpihak pada fiskus?” tanya Mangihut.
Selanjutnya, Mangihut mengangkat isu transparansi putusan sengketa pajak. Ia menyoroti bahwa publik kerap menilai putusan di kamar pajak sulit diakses dan tidak sepenuhnya terbuka.
“Saat ini, putusan sengketa pajak kerap dinilai tidak transparan dan sulit diakses publik. Apa strategi konkret Anda untuk mendorong keterbukaan putusan, sekaligus menjaga kerahasiaan data wajib pajak?” lanjutnya.
Pertanyaan tersebut menegaskan konsistensi Komisi III DPR RI dalam memastikan calon hakim agung memiliki integritas, objektivitas, serta mampu menjaga marwah peradilan pajak. Mangihut menekankan bahwa hakim di kamar TUN khusus pajak harus benar-benar steril dari konflik kepentingan, sekaligus mampu mendorong akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
