Purwakarta- Laboranews.com | Ketua Umum DPN Peradi Raya, Jeffry Yuliyanto Waisapi, resmi melantik jajaran pengurus DPD Peradi Raya Jabar untuk masa bakti 2026–2031 yang kini dipimpin Jejen Setiawan.

Pelantikan tersebut menjadi momentum penguatan struktur organisasi sekaligus upaya meningkatkan profesionalisme advokat di wilayah Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Jeffry berharap kepengurusan baru dapat menjalankan amanah organisasi dengan penuh tanggung jawab, integritas, serta menjunjung tinggi kode etik profesi advokat.
“Harapan saya, kepengurusan yang baru yang dinakhodai Jejen Setiawan dan Iskandar dapat menjalankan amanah organisasi dengan penuh tanggung jawab, integritas, serta menjunjung tinggi kode etik profesi advokat,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Adapun susunan pengurus DPD Peradi Raya Jabar periode 2026–2031 terdiri dari Ketua Jejen Setiawan, Sekretaris Iskandar, Bendahara Jarmud Asdod Samuel Tahun, Ketua Bidang Humas dan Kerja Sama Antar Lembaga Sigit Pamungkas, Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Agung Tresno Wibowo, Ketua Bidang Bantuan Hukum Dudy Mempawardi Saragih, Ketua Bidang Pembela Profesi Rahmat Kurnia Pulungan, serta Ketua Bidang Pendidikan Profesi Teguh Riyanto.
Jejen menegaskan komitmennya untuk memperkuat soliditas organisasi, meningkatkan kualitas anggota, serta mendorong peran aktif advokat dalam penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan bermartabat.
“Dalam kepemimpinan saya, DPD Peradi Raya Jabar berkomitmen memperkuat soliditas organisasi, meningkatkan kualitas anggota, serta mendorong peran aktif advokat dalam penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan bermartabat,” ujarnya.
Sementara itu, Bendahara Dr.Ir. Jarmud Asdod Samuel Tahun SH, MTh menekankan bahwa profesi advokat merupakan amanah konstitusi yang menempatkan advokat sebagai penegak hukum sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya.
Ia menjelaskan, profesionalisme advokat harus berdiri di atas tiga pilar utama, yakni integritas, kompetensi, dan independensi.
Integritas menuntut advokat menjaga kehormatan profesi dan menjunjung tinggi hukum serta keadilan.
Kompetensi menuntut peningkatan kapasitas secara berkelanjutan melalui pendidikan dan penguasaan perkembangan hukum, termasuk yurisprudensi dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan independensi menegaskan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri dalam membela kepentingan klien secara objektif dan bertanggung jawab.
Menurutnya, organisasi advokat menjadi wadah penting untuk memperkuat solidaritas profesi, pembinaan etika, serta pengawasan melalui mekanisme kehormatan profesi.
Ia menegaskan, advokat profesional bukan sekadar piawai di persidangan, tetapi juga dihormati karena integritas, karakter, dan dedikasinya dalam menegakkan hukum demi keadilan dan kebenaran.(Rh)
