...
RAGAM

Wamenaker Soroti BHR Ojol yang Hanya Rp 50 Ribu:”Tega Banget!”

Jakarta –Laboranews.com |  Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Bang Noel, menerima langsung perwakilan driver ojek online (ojol) yang menggelar aksi protes di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa (25/3/2025). Para driver ojol menyampaikan keluhan terkait pembayaran Bonus Hari Raya (BHR) yang dinilai tidak layak, yakni hanya sebesar Rp 50.000 atau lima puluh ribu rupiah.

Menanggapi keluhan tersebut, Noel menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh para driver ojol. “Laporan kawan-kawan driver ini berbasis data, bukan hoaks atau kebohongan. Kami akan teruskan dan selidiki lebih lanjut,” tegas Noel dalam konferensi pers.

Dalam kesempatan itu, Noel juga menyatakan akan meminta klarifikasi dari pihak aplikator atau platform digital terkait rendahnya BHR yang diterima oleh para pengemudi. “Kami akan cek langsung ke aplikator untuk mencari tahu kenapa hal ini bisa terjadi,” ujarnya.

Noel mengaku sangat prihatin dengan kondisi ini, terutama jika benar ada driver yang hanya menerima BHR sebesar Rp 50.000 meskipun telah bekerja keras sepanjang tahun. “Tega banget sih, bonus hari raya untuk ojol cuma dikasih lima puluh ribu rupiah. Padahal mereka sudah bekerja cukup lama,” kata Noel.

Ia pun menyoroti ketidaksesuaian jumlah BHR dengan pendapatan para pengemudi. “Ada driver yang penghasilannya mencapai Rp 90 juta dalam setahun, tapi BHR-nya cuma Rp 50 ribu. Kenapa bisa seperti ini? Tega banget,” cetusnya.

SPAI Serukan Ojol Laporkan Masalah BHR ke Pemerintah

Di sisi lain, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) juga mengungkap bahwa ada banyak driver ojol yang mengalami hal serupa. SPAI mendesak para pengemudi untuk melaporkan permasalahan ini ke Posko THR Pemerintah agar mendapat kejelasan.

“Untuk pengemudi di luar Jabodetabek, bisa langsung mendatangi Kantor Pemerintah Daerah setempat untuk mengadukan permasalahan ini,” ujar Ketua SPAI, Lily Pujiati.

SPAI juga membeberkan data salah satu pengemudi ojol yang berpenghasilan Rp 33 juta selama 12 bulan terakhir, tetapi hanya menerima BHR sebesar Rp 50 ribu. Padahal, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan, pengemudi ojol seharusnya menerima bonus proporsional sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mereka selama satu tahun terakhir.

“Dari pengaduan yang kami terima, seorang pengemudi dengan pendapatan Rp 33 juta selama setahun hanya menerima BHR Rp 50 ribu. Ini jelas tidak sesuai ketentuan,” tegas salah satu perwakilan ojol.

Hingga saat ini, para driver ojol dan SPAI masih menunggu respons dari pihak aplikator serta langkah konkret dari pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan ini. (Rh)

Sumber Humas Wamenaker

berita lainnya

Wali Kota dan Wakil Walikota Depok Gelar Open House Idul Fitri 1446 H, Binton Nadapdap Soroti Pentingnya Toleransi

Rohana Sinaga

Bamus Kota Depok Gelar Rapat Tahunan

Rohana Sinaga

Olahraga Bersama Jajaran, Menteri AHY : Bangun Chemistry demi Tingkatkan Produktivitas

Rohana Sinaga
error: Content is protected !!
Seraphinite AcceleratorOptimized by Seraphinite Accelerator
Turns on site high speed to be attractive for people and search engines.