HUKUM & KRIMINAL

Ratusan Narapidana Rutan Depok Terima Remisi Idul Fitri 2025

Depok – Laboranews.com | Sebanyak 773 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok mendapatkan remisi khusus dalam rangka peringatan Hari Suci Nyepi dan Idul fitri 1446 H tahun 2025. Pemberian remisi ini dilakukan secara simbolis pada Jumat 28 Maret 2025.

Kegiatan berlangsung di Aula Kesatuan Pengamanan Rutan Depok dan disaksikan melalui zoom teleconference yang dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dari Lapas Kelas IIA Cibinong. Penyerahan Surat Keputusan Remisi dilakukan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Mochammad Farih Hazin didampingi pejabat struktural kepada perwakilan narapidana.

Dari total 1254 warga binaan, sebanyak 773 diusulkan mendapatkan remisi. Terdiri dari 768 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum I (RU I) dan 5 orang memperoleh Remisi Umum II (RU II). Mereka berasal dari kasus pidana khusus sebanyak 407 orang dan pidana umum 366 orang.

Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana selama menjalani masa pembinaan. Hak ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berperilaku positif.

Kepala Rutan Kelas I Depok, Agus Imam Taufik berharap para narapidana yang mendapat remisi dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu. Ia juga menegaskan pentingnya kesiapan mereka untuk kembali ke masyarakat sebagai warga yang taat hukum.

Dilokasi terlihat ada 8 orang yang bebas di Idul Fitri saat ini, Senin (31/3/25) diantaranya pembebasan bersyarat 5 orang, dan 3 orang bebas murni.

( Rohana)

berita lainnya

Pilpres 2024, Sebanyak 875 Warga Binaan Gunakan Hak Pilihnya di Rutan Kelas 1 Depok

Rohana Sinaga

Idul Adha 1445 H, Rutan Depok Sembelih 11 Hewan Kurban

Rohana Sinaga

Mengakhiri Sebagai Sekjend GAMKI Sumut Alfan Sihombing memilih Sebagai Advokat

Artinus Hulu
error: Content is protected !!