POLITIK

Restorasi KUHAP untuk 100 Tahun ke Depan: Mangihut Sinaga Tekankan Harmonisasi Penyidikan dan Penuntutan

Gambar: Mangihut Sinaga bersama para narasumber dan jajaran Komisi Kejaksaan RI pada Forum Group Discussion yang diselenggarakan pada Kamis, 5 Juni 2025

Jakarta, 5 Juni 2025 — Dalam rangka membahas substansi Revisi Undang-Undang Hukum Acara

Pidana (RKUHAP), Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menyelenggarakan Focus Group Discussion

(FGD) bertajuk “Hubungan Antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam RUU KUHAP” pada Kamis,

5 Juni 2025 di Hotel Gran Mahakam, Jakarta. Acara ini juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube KomjakRITV dan Zoom Meeting.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pemateri dari lintas lembaga strategis, di antaranya:

1. Mangihut Sinaga, S.H., M.H. – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar

2. Dr. Dhahana Putra, B.C.I.P., S.H., M.Si. – Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Kemenkumham RI

3. Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil. – Kabareskrim Polri

4. Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum

5. Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H. – Ketua Komisi Kejaksaan RI (Keynote Speaker)

Salah satu narasumber kunci dalam forum tersebut adalah Mangihut Sinaga, S.H., M.H., Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar. Dalam paparannya, Mangihut menekankan pentingnya menjadikan RKUHAP sebagai produk hukum monumental yang tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga responsif terhadap dinamika masyarakat dan tantangan hukum modern.

SIMAK JUGA :  MANGIHUT SINAGA KunKer Reses melalui FGD RUU KUHAP DI Universitas Simalungun

“Kami di DPR RI, khususnya Komisi III, berkomitmen menampung dan menyaring sebanyak mungkin aspirasi publik demi menyusun RKUHAP yang bukan sekadar regulasi, tapi menjadi mahakarya hukum Indonesia untuk 100 tahun ke depan. Salah satu fokus saya pribadi adalah pentingnya mengatur secara khusus bab tentang restorative justice,” ujar Mangihut.

Mangihut juga menyinggung kronologi dan progres pembahasan RKUHAP di parlemen, serta mengajak institusi seperti Kejaksaan untuk memberikan masukan yang konkret guna mendukung restorasi sistem hukum nasional.

Diskusi Interaktif dan Aspirasi Publik

Gambar: Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.H. salah satu anggota Komisi Kejaksaan memberikan masukan terkait topik yang dibahas

FGD ini juga membuka ruang dialog publik yang direspons serius oleh Mangihut. Seorang anggota Komisi Kejaksaan RI Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.H. menyampaikan masukan mengenai ambiguitas proses penahanan dalam tahap penyidikan, yang sering kali bersinggungan dengan kepentingan di luar hukum.

Sementara itu, Ahmad Faizal Azhar, mahasiswa yang bergabung secara daring, mempertanyakan tentang keberlakuan asas testimonium de auditu dalam RKUHAP serta pengakuan terhadap tahap prarekonstruksi dalam proses pembuktian.

Menanggapi hal itu, Mangihut menyatakan:

“Putusan MK mengenai penggeledahan sebelum seseorang berstatus tersangka memang menimbulkan pro dan kontra, karena beririsan dengan perlindungan HAM. Oleh karena itu, perlindungan hak asasi harus diperkuat dalam KUHAP yang baru. Terkait testimoni, dalam beberapa hal bisa dijadikan alat petunjuk, tergantung bentuk dan relevansinya dalam pembuktian.”

SIMAK JUGA :  Mangihut Sinaga Serap Aspirasi Warga Nagori Bangun dalam Kunjungan Reses di Simalungun

Sinergi Pemerintah dan Legislatif

Gambar: Mangihut Sinaga (kiri) bersama Kabareskrim Polri Wahyu Widada (kanan) pada sesi pemaparan materi

Merespons pandangan Mangihut, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Dr. Dhahana Putra menyatakan dukungannya terhadap urgensi perlindungan HAM dalam proses penegakan hukum. Ia menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang mencakup perkembangan teknologi informasi dan data, yang harus diakomodir oleh regulasi baru.

“Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam melahirkan regulasi hukum acara yang komprehensif dan implementatif,” ujar Dhahana.

FGD ini menjadi ruang penting dalam menyelaraskan pandangan antar lembaga dalam membentuk KUHAP yang menjamin keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum yang maksimal bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

 

 

 

berita lainnya

MINIM PRESTASI, GAGAL MENGANTISIPASI, NYAWA NAPI HILANG TERMAKAN API

Artinus Hulu

Mangihut Sinaga: “TURUT BERDUKA CITA YANG MENDALAM ATAS GUGURNYA TIGA ANGGOTA POLRI”

Admin

Supian-Chandra Resmi Ditetapkan Sebagai Wali kota dan Wakil Wali Kota Depok Periode 2025-2030

Rohana Sinaga
error: Content is protected !!