HUKUM & KRIMINAL

Putusan PN Tangerang Inkracht, PT Satria Motor Indonesia Mangkir dari Kewajiban

Tangerang – Laboranews.com | Kuasa hukum Muhammad Miftah Akbari, konsumen mobil listrik yang memenangkan gugatan terhadap PT Satria Motor Indonesia, kini tengah menelusuri jejak perusahaan tersebut setelah showroom-nya diketahui telah tutup dan berpindah lokasi.

Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 117/Pdt.G/2025/PN.Tng menyatakan bahwa pihak penggugat, Muhammad Miftah Akbari, berhak atas tuntutannya dalam perkara wanprestasi yang dilakukan oleh PT Satria Motor Indonesia—perusahaan yang sebelumnya dikenal dengan nama PT Kurnia EVCBU Internasional (Kurnia Motor).

Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan PT Satria Motor Indonesia untuk menyelesaikan seluruh kewajiban terhadap penggugat. Namun hingga saat ini, Rabu (6/8/2025), pihak perusahaan belum juga menunjukkan itikad baik. Bahkan, showroom mereka yang semula berada di kawasan Tangerang telah kosong dan tidak lagi beroperasi.

“Kami sudah mendatangi alamat showroom perusahaan, tapi ternyata kantor mereka sudah tutup. Petugas keamanan di ruko tersebut mengatakan bahwa perusahaan itu sudah lama tidak beroperasi dan sudah banyak pihak yang datang mencari,” ungkap Omega D.R. Tahun, SH, SKM, M.Kes dari Noni Law Firm, kuasa hukum penggugat.

Noni Law Firm yang menangani perkara ini terdiri dari tim kuasa hukum Adlina, SH, Omega D.R. Tahun, SH, SKM, M.Kes, dan Dr. Ir. Jarmud Tahun, SH, M.Th. Mereka menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga hak kliennya terpenuhi.

“Perusahaan harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan. Kami akan terus mencari keberadaan mereka dan memastikan klien kami mendapatkan haknya kembali,” tegas Omega.

Sementara itu, Adlina, SH menambahkan bahwa pihaknya juga memiliki kepedulian terhadap potensi korban lainnya. “Kami tidak ingin ada lagi masyarakat yang mengalami nasib serupa. Perusahaan seperti ini tidak boleh terus dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan,” katanya.

Lebih lanjut, Dr. Ir. Jarmud Tahun, SH, M.Th menilai bahwa perusahaan telah menunjukkan pola bisnis yang merugikan masyarakat. Ia menyerukan agar penegak hukum segera bertindak.

“Kami menduga PT Satria Motor Indonesia akan terus melancarkan misinya yang merugikan, bila tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Kami berharap ini menjadi perhatian serius demi melindungi konsumen lainnya,” tandas Jarmud.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Satria Motor Indonesia belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait putusan pengadilan maupun kondisi operasional perusahaan. ( Rh )

berita lainnya

Institusi Ketentaraan, Kepolisian, Kejaksaan, Dan Perbankan Untuk Memajukan Hukum, Keamanan, Ekonomi Sumut.

Artinus Hulu

Pembangunan Kepolisian Dan Kejaksaan Untuk Memajukan Ekonomi Dan Sumut

Artinus Hulu

HUT RI Ke-78, Ratusan Narapidana Rutan Kelas 1 Depok Dapatkan Remisi

Rohana Sinaga
error: Content is protected !!