Pembangunan

Meski Disegel Kementerian Lingkungan Hidup, TPA Cipayung Depok Tetap Beroperasi karena Tidak Ada Alternatif

Depok – Laboranews.com |  Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung di Kota Depok tetap beroperasi meskipun telah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk enam bulan ke depan. Hal ini dilakukan karena belum adanya alternatif lain untuk menangani sekitar 900 ton sampah yang masuk setiap harinya.

Kepala UPT TPA Cipayung, Ferry Dewantoro, mengatakan bahwa meskipun statusnya disegel, operasional TPA tidak bisa dihentikan begitu saja. “Konsen saya adalah bagaimana caranya sampah yang masuk setiap hari bisa tetap tertangani dan tidak menumpuk di kota,” ujarnya saat ditemui awak media.

Ferry menjelaskan bahwa penyegelan yang dilakukan KLHK bukan pada lahannya, melainkan pada metode pengelolaan sampah yang saat ini dinilai tidak sesuai aturan. “Yang disegel itu caranya, bukan lahannya. Seharusnya sampah diolah terlebih dahulu, bukan langsung ditimbun seperti yang selama ini dilakukan,” jelasnya.

Menurut Ferry, dari sekitar 400 TPA di Indonesia, sebagian besar masih belum memenuhi standar pengelolaan yang ditetapkan. Ada tiga sistem pengelolaan sampah yang dikenal, namun hanya dua yang diperbolehkan oleh regulasi, yaitu sanitary landfill dan controlled landfill.

SIMAK JUGA :  Penataan Simpang GDC Tuntas, Arus Lalu Lintas Kian Lancar

Sanitary landfill mengharuskan sampah yang ditimbun ditutup dengan tanah merah dalam waktu 1–2 hari untuk mencegah dampak lingkungan. Proses ini memerlukan biaya besar dan area yang luas. Sementara itu, controlled landfill memiliki proses serupa, tetapi penutupan tanah bisa dilakukan lebih lambat, antara satu minggu hingga satu bulan.

“Masalahnya ada pada biaya dan ketersediaan lahan. Tanah merah tidak hanya harus dibeli, tetapi juga harus memenuhi spesifikasi tertentu,” kata Ferry.

Pemerintah Kota Depok saat ini sedang mengupayakan solusi jangka panjang, salah satunya melalui pengolahan sampah organik dengan metode maggot. Sampah dipilah menjadi organik dan non-organik, di mana sampah organik akan diolah melalui budidaya maggot, sementara sampah non-organik diarahkan ke bank sampah. Namun, residu yang tidak bisa diolah tetap harus dibuang ke TPA Cipayung.

Ferry menambahkan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam penanganan persoalan ini. “Kesadaran untuk memilah sampah itu kunci. Sosialisasi harus digencarkan, tapi di sisi lain, pemerintah juga harus siap dengan fasilitas pendukungnya,” tegasnya.

SIMAK JUGA :  Penataan Simpang GDC Tuntas, Arus Lalu Lintas Kian Lancar

Sejumlah rencana lain juga telah dicanangkan oleh Pemkot Depok, seperti kerja sama dengan Indocement, pembangunan fasilitas pengolahan RDF 300, serta pembuangan sampah ke Lulut Nambo. Selain itu, incinerator juga menjadi salah satu opsi. Namun, seluruh solusi tersebut hingga kini masih dalam tahap perencanaan dan belum dapat direalisasikan. (Rh)

berita lainnya

Walikota Depok Tinjau TPA Cipayung, Tegaskan Langkah Konkret Atasi Permasalahan Sampah

Rohana Sinaga

Dinas PUPR Kota Depok Luncurkan Aplikasi Sippedas Guna Informasi Transparan dan Akuntabel

Rohana Sinaga

Proyek SDN Kedaung Depok Capai Kemajuan, Pengecoran Tuntas 100 Persen

Rohana Sinaga
error: Content is protected !!