Depok – Laboranews.com | Persoalan sampah di Kota Depok semakin mendesak untuk segera diatasi. Ketua Komisi B DPRD Kota Depok sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Sampah, H. Hamzah, mengungkapkan sejumlah solusi yang tengah dirumuskan untuk mengatasi persoalan ini. Hal tersebut disampaikannya pada media saat menghadiri acara “Ngaduk Dodol” dalam rangka Lebaran Depok hari ketiga, Selasa (13/5/2025) di GDC, Cilodong.
Hamzah menjelaskan, saat ini Kota Depok menghasilkan sampah sekitar 1.362 ton per hari. Sementara, kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung sudah tidak mampu menampung beban tersebut, terlebih setelah lokasi tersebut disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kami di Pansus mengusulkan beberapa solusi. Pertama, seluruh camat, lurah, dan petugas kebersihan harus bertanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan masing-masing. Kedua, kami mendorong pengelolaan sampah berbasis RW, karena sudah ada anggaran Rp300 juta per RW. Dari jumlah itu, bisa dialokasikan Rp20–30 juta khusus untuk pengolahan sampah,” ujarnya.
Selain itu, Hamzah menyebut pihaknya membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk mendukung pengelolaan sampah di Kota Depok.
“Pemerintah Kota membuka kesempatan selebar-lebarnya kepada siapa pun yang mampu mengelola sampah, tanpa memberatkan APBD,” kata Hamzah.
Ia juga menyebutkan bahwa Wali Kota Depok telah memberi sinyal untuk mengembangkan teknologi pengelolaan sampah menjadi energi listrik. Beberapa investor dari dalam negeri dan luar negeri, seperti China, Jerman, dan Jepang, disebut telah menyatakan minatnya.
“Sekarang tinggal kita lihat mana yang tidak memberatkan pemerintah kota dan benar-benar bisa menyelesaikan persoalan sampah,” katanya.
Hamzah juga menyinggung keberadaan insinerator yang kapasitasnya hanya mampu memproses 20–50 ton sampah per hari. Jumlah ini jauh dari cukup dibandingkan volume sampah harian Kota Depok.
“Karena itu, perlu pelimpahan kewenangan kepada camat dan lurah untuk membentuk bank sampah dan pengelolaan berbasis RW. Camat dan lurah tidak bisa lagi hanya duduk di kantor, mereka harus terjun langsung ke lapangan,” tegasnya.
Terkait kendaraan plat hitam yang membuang sampah tanpa izin ke TPA, Hamzah mengatakan bahwa hal ini juga telah dibahas dalam pansus.
“Jika membuang sampah tanpa izin, akan dikenakan sanksi pidana tiga bulan penjara dan denda administrasi Rp7,5 juta. Ini sedang dalam pembahasan dan akan disinkronisasi dengan provinsi. Jika disetujui, akan segera ditetapkan,” ujarnya.
Hamzah menutup pernyataannya dengan ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama terlibat dalam pengelolaan sampah di Kota Depok.
“Pengelolaan sampah ini butuh peran semua pihak. Kalau ada kendaraan plat hitam yang bisa masuk tanpa izin, berarti ada yang bermain. Kita semua harus awasi,” pungkasnya.(Rohana)
