Depok – Laboranews.com | Pengadilan Negeri (PN) Depok telah melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan sejumlah bidang tanah di Jalan Hanafi, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Kamis (16/7/2026).
Namun, pelaksanaan eksekusi tersebut mendapat keberatan dari PT Unggul Mas Sejahtera yang menilai objek yang dieksekusi diduga tidak sesuai.
Kuasa Hukum PT Unggul Mas Sejahtera, Samriadin, SH,MH didampingi Martin Ginting SH, MH menilai pelaksanaan eksekusi hanya bersifat formalitas karena menurutnya tidak disertai penjelasan yang jelas mengenai letak objek yang dieksekusi.
“Kalau eksekusi pengosongan, seharusnya objeknya ditunjukkan secara jelas. Dalam putusan disebutkan enam bidang tanah dengan luas total sekitar 4.176 meter persegi, tetapi saat pelaksanaan tidak dijelaskan bidang mana yang dimaksud, padahal lokasi tersebut memiliki tiga sertifikat dengan luas keseluruhan sekitar 25.000 meter persegi,” ujar Samriadin.

Ia mengatakan, batas-batas objek sebagaimana tercantum dalam putusan, seperti sisi utara, timur, selatan, dan barat, juga tidak ditunjukkan saat eksekusi berlangsung.
Menurutnya, terdapat perbedaan penetapan lokasi berdasarkan surat penjelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia mengklaim, lokasi tanah yang menjadi dasar eksekusi berada di atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Unggul Mas Sejahtera, sementara berdasarkan penjelasan BPN, lokasi yang dimaksud seharusnya bukan berada di area tersebut.
“Kami melihat masih ada ketidakjelasan mengenai objek yang dieksekusi. Jangan sampai pengadilan melaksanakan eksekusi terhadap objek yang keliru,” katanya.
Samriadin juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan perlawanan (bantahan) terhadap pelaksanaan eksekusi. Meski diajukan sehari sebelum eksekusi, menurutnya permohonan tersebut telah diterima dan diregister oleh pengadilan.
Selain itu, pihaknya juga telah menyampaikan surat kepada Ketua PN Depok untuk meminta penundaan eksekusi karena masih terdapat proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami juga bertemu langsung dengan juru sita dan menyampaikan bahwa kami justru ingin membantu agar pengadilan tidak sampai mengeksekusi objek yang salah. Kami meminta kepastian lokasi yang dieksekusi agar tidak menimbulkan kerugian bagi klien kami,” ujarnya.
Samriadin juga menilai pemberitahuan pelaksanaan eksekusi tidak pernah diterima oleh kliennya. Ia menduga penentuan lokasi eksekusi hanya didasarkan pada penunjukan dari pihak pemohon eksekusi tanpa dilakukan penelitian secara menyeluruh.
Menurutnya, saat pemeriksaan setempat dalam perkara sebelumnya, lokasi yang kini dieksekusi juga tidak pernah menjadi objek pemeriksaan lapangan.
Lebih lanjut, Samriadin menjelaskan riwayat penguasaan lahan berdasarkan versi kliennya. Ia menyebut lahan tersebut telah dibebaskan sejak tahun 1960-an melalui Surat Keputusan Kinag. Belakangan diketahui terdapat 28 sertifikat yang kemudian digugat pembatalannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Hasilnya, pada tahun 2012 PTUN membatalkan sertifikat-sertifikat tersebut. Setelah itu diterbitkan tiga SHGB pada tahun 2014. Kemudian pada tahun 2015 pernah ada gugatan di PN Depok Nomor 69 yang objeknya sama, namun gugatan tersebut ditolak karena pengadilan menyatakan PT Unggul Mas Sejahtera sah menguasai objek berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum perkara yang menjadi objek eksekusi saat ini karena menurutnya gugatan didasarkan pada akta jual beli yang berlandaskan girik.
“Kalau mengacu pada penjelasan BPN, di atas tanah yang sudah bersertifikat tidak mungkin lagi terdapat girik sebagai dasar hak. Karena itu kami menilai masih terdapat ketidakjelasan objek yang seharusnya diteliti terlebih dahulu sebelum eksekusi dilaksanakan,” katanya.
Atas dasar itu, PT Unggul Mas Sejahtera berpendapat pelaksanaan eksekusi seharusnya ditunda hingga proses perlawanan yang telah diajukan memperoleh kepastian hukum serta kejelasan mengenai objek yang akan dieksekusi. (Rohana)
