...

Sengketa Lahan PT Kedaung vs PT Haikal, PN Depok Lakukan Proses Pemeriksaan Setempat

Depok – Laboranews.com | Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas sengketa lahan seluas 91.552 meter persegi yang berlokasi di Blok Bra’an, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jumat (16/10/2026).

Sidang lapangan tersebut dilaksanakan atas gugatan perkara pertanahan yang dilayangkan oleh PT Bumi Kedaung Lestari (Ida Farida dan tim) melalui kuasa hukumnya, Marthin Ginting, terhadap tergugat PT Haikal.

Proses pemeriksaan objek sengketa dipimpin langsung oleh Hakim Sondra bersama Panitera PN Depok, serta dihadiri tim kuasa hukum kedua belah pihak dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok. Jalannya persidangan di lapangan berlangsung tertib dan kondusif.

Berdasarkan hasil pengamatan di lokasi, penguasaan fisik lahan saat ini berada di pihak PT Haikal. Adapun pembuktian terkait keabsahan dokumen berkas perkara akan dilanjutkan pada agenda persidangan berikutnya di PN Depok.

Kuasa Hukum Pendamping PT Bumi Kedaung Lestari, H. Tri Susanto, S.H., menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk upaya hak warga negara dalam mempertahankan aset kepemilikan yang sah.

“Hari ini agendanya adalah peninjauan setempat dan kedua belah pihak hadir. Penunjukan batas-batas tanah berjalan lancar mulai dari sisi barat, timur, utara, hingga selatan. Pihak Ibu Ida juga dapat menunjukkan batas-batas yang sesuai,” ujar Tri Susanto seusai sidang lapangan.

“Alhamdulillah tadi pihak kita sudah menunjukan batas yang sesuai tercatat dalam Gambar Situasi SHGB No.328 atas nama PT Bumi Kedaung Lestari yakni sisi utara berbatasan dengan jalan masuk perumahan Ba’da Residence, sisi selatan jalan masuk arah Setu 7 Muara Sawangan, sisi timur berbatasan jalan utama Abdul Wahab dan sisi barat berbatasan dengan saluran air tanah persawahan yang telah diuruk ( tanah milik Aming),”tambahnya.

Tri mengapresiasi kelancaran proses persidangan dan berharap majelis hakim dapat memberikan kepastian hukum yang seadil-adilnya bagi para pihak terutama pihak PT Kedaung.

Menanggapi klaim PT Haikal yang menyatakan telah mengantongi putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan melakukan eksekusi lahan sebelumnya, Tri memberikan pandangan hukumnya. Menurutnya, diterimanya gugatan ini membuktikan bahwa pengadilan memberikan ruang untuk menguji kembali dasar kepemilikan para pihak.

“Pihak Ibu Ida memiliki dasar hukum dan pernah mengantongi amar putusan yang menguatkan SK serta Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 328, kemudian Keputusan Pengadilan No.271/Pdt G/2017/PN.Depok dan No.444/Pdt/2019/PT.Bdg yang telah memberi kepastian hukum PT Bumi Kedaung Lestari untuk bisa melakukan eksekusi lahan tersebut dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Putusan tersebut telah memerintahkan eksekusi, namun belum sempat dilaksanakan dan hingga kini belum pernah dibatalkan,” ungkapnya.

Tri menilai, secara kaidah hukum, selama putusan terdahulu belum dibatalkan secara resmi, tidak seharusnya terbit penetapan atau pelaksanaan eksekusi baru di atas objek yang sama.

“Seharusnya dibatalkan dulu sebelum ada klaim kemenangan mutlak. Jangan sampai terjadi eksekusi bertumpuk di atas objek yang sama,” pungkas Tri. (Rh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Seraphinite AcceleratorOptimized by Seraphinite Accelerator
Turns on site high speed to be attractive for people and search engines.